PasundanEkspres - Dua model mobil hybrid dari Toyota, yakni Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid, termasuk dalam kategori kendaraan elektrifikasi yang memperoleh insentif dari pemerintah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil hybrid.
Pada tahun ini, kendaraan hybrid berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Baik Innova Zenix Hybrid maupun Yaris Cross Hybrid memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sehingga berhak mendapatkan fasilitas insentif tersebut.
Sebelumnya, tarif PPnBM untuk Kijang Innova Zenix Hybrid dikenakan sebesar 7%, namun mulai Januari 2025, tarif tersebut akan berkurang menjadi 4%. Sementara itu, tarif PPnBM untuk Yaris Cross Hybrid yang semula 6% akan turun menjadi 3%. Jika dikonversi ke dalam rupiah, penurunan harga akibat insentif ini berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 13 juta.
Penurunan tarif pajak ini tentunya membawa dampak positif bagi pelanggan Toyota dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, khususnya di segmen kendaraan elektrifikasi (eX).
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Selain meningkatkan daya beli masyarakat, langkah ini juga berpotensi memperkuat pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam pencapaian target net zero emission yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2060," ujar Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, dalam pernyataan resminya.
Pemerintah telah mengumumkan berbagai insentif untuk sektor otomotif nasional, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Salah satu kategori kendaraan yang dipastikan mendapatkan insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kendaraan hybrid akan mendapatkan diskon PPnBM sebesar tiga persen.
Namun, tidak semua mobil hybrid yang beredar di Indonesia bisa menikmati insentif ini. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rustam Effendi, menegaskan bahwa diskon PPnBM tersebut hanya berlaku bagi mobil hybrid yang diproduksi secara lokal.