Selebriti

Miley Cyrus Digugat Atas Hak Cipta, Dituduh Menjiplak Lagu Bruno Mars

Miley Cyrus Digugat Atas Hak Cipta, Dituduh Menjiplak Lagu Bruno Mars

PASUNDAN EKSPRES - Miley Cyrus digugat atas hak cipta, dituduh menjiplak lagu Bruno Mars. Penyanyi dan aktris Miley Cyrus sedang menghadapi gugatan pelanggaran hak cipta terkait dengan lagu terkenalnya "Flowers," yang baru saja meraih penghargaan Grammy.

Bruno Mars tidak terlibat dalam gugatan tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Miley Cyrus Digugat Atas Hak Cipta

Sebaliknya, gugatan tersebut diajukan oleh Tempo Music Investments, sebuah perusahaan yang memiliki hak cipta atas lagu “When I Was Your Man” setelah mengakuisisi katalog Philip Lawrence, salah satu kolaborator Bruno Mars yang sering bekerja sama dengan Miley Cyrus dan merupakan salah satu penulis lagu tersebut sejak tahun 2012.

Dilansir dari Fox 26 Houston, Tempo Music Investments mengajukan gugatan di pengadilan federal California terhadap Miley Cyrus serta beberapa orang, perusahaan, dan lainnya. Dalam gugatan tersebut,

Tempo menuduh bahwa lagu Cyrus terlalu mirip dengan lagu Bruno Mars yang berjudul “When I Was Your Man,” yang dirilis pada tahun 2013. Tempo sendiri memiliki sebagian hak cipta untuk lagu Bruno Mars tersebut.

BACA JUGA: BoA Gelar Konser Tunggal One's Own di Jakarta Oktober 2024, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya

BACA JUGA:Prediksi Setlist Konser Doyoung NCT 'Dear Youth' in Jakarta, Udah Siap NCTzen?

Michael Pollack, salah satu penulis lagu “Flowers,” membantah tuduhan itu dalam sebuah wawancara dengan Billboard pada Maret 2023, seperti yang tercantum dalam dokumen pengadilan.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa lagu Cyrus meniru banyak elemen melodi, harmoni, dan lirik dari 'When I Was Your Man, termasuk pola nada dan urutan baitnya.

Tempo bahkan menyerahkan contoh partitur dari kedua lagu tersebut kepada pengadilan sebagai bukti kemiripannya. Perusahaan juga mengunggah lirik dari kedua lagu untuk mendukung klaim bahwa keduanya ditulis dengan cara yang mirip. Tempo menuntut ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar per pelanggaran. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua