Selebriti

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Kenapa?

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Kenapa?

PASUNDAN EKSPRES - Kabar kurang mengenakkan datang dari aktor  Jefri Nichol yang diperiksa pihak kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan. Pemain film Dear Nathan tersebut statusnya disebut sebagai saksi di TKP.

Dilansir dari CNN Indonesia, Jefri Nichol terseret dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Senopati pada September 2024 lalu. Karena kasus tersebut membuatnya dipanggil dan menjalani pemeriksaan 
di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10).

BACA JUGA:Kyuhyun Super Junior Bakal Gelar Konser 'Colors' di Jakarta Februari 2025

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Jefri Nichol sebagai saksi dalam dugaan pengeroyokan tersebut. 

"Iya diperiksa sebagai saksi, terkait kasus 170 KUHP (pengeroyokan) dan 351 KUHP (penganiayaan)," kata Nurma Dewi.

"Masih didalami, tapi untuk JN sebagai saksi dan tadi diminta keterangan. Masih saksi yang melihat dan mendengar di TKP dan mengetahui kejadian yang dilaporkan," jelasnya.

BACA JUGA:Podcast Seru Radit dan Andre: Dari Silaturahmi Hingga Garasi Retro yang Jadi Studio Musik!

Semua diduga terjadi akibat senggolan di lokasi kejadian hingga memanas menjadi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. BPY (30 tahun) yang merupakan karyawan swasta dilaporkan menjadi korban kejadian itu.

"Kronologinya pukul 02.00 WIB korban keluar membawa teman perempuan, lanjut ada yang menyenggol. Oleh karena itu dia bertanya kepada yang menyenggol teman perempuannya itu. Setelah itu terjadi kasus yang dilaporkan," ungkap Nurma Dewi.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Fan Meeting Jung Hae In 'Our Time' di Jakarta, Mulai 1 Jutaan!

Nurma kembali tak menerangkan soal keterkaitan Jefri dengan pihak terlapor maupun pelapor. Ia hanya menyebut peristiwa itu dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu dipicu masalah kesalahpahaman.

Sampai berita ini dibuat, laporan tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (nym)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua