Selebriti

Jang Wonyoung IVE Menangkan Gugatan Atas Youtuber Sojang

Jang Wonyoung IVE Menangkan Gugatan Atas Youtuber Sojang
Jang Wonyoung IVE akhirnya memenangkan gugatan atas Youtuber Sojang dan berhak menerima ganti rugi sebesar 100 juta Won. (Sumber:Soompi)

PASUNDAN EKSPRES - Jang Wonyoung IVE akhirnya memenangkan gugatan atas Youtuber Sojang dan berhak menerima ganti rugi sebesar 100 juta Won atau sekitar Rp 1,16 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Starship Entertainment selaku agensi yang menaungi Jang Wonyoung IVE lewat pernyataan resminya pada Rabu (17/1).

Pada bulan lalu, Ketua Hakim Park Jiwon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memenangkan beberapa penggugat dalam gugatan ganti rugi 100 juta won (sekitar Rp1,16 miliar) yang diajukan oleh Wonyoung IVE dan Starship Entertainment terhadap Tuan Park (Sojang).

Diketahui, sejak bulan November 2022, Starship Entertainment telah melayangkan gugatan terhadap Youtuber Sojang atas pencemaran nama baik dan informasi palsu terhadap artisnya, Jang Wonyoung IVE.

“Penyebaran informasi palsu yang terus menerus oleh Sojang telah menyebabkan kerusakan parah pada reputasi artis kami, mengganggu bisnis kami, dan menimbulkan penderitaan yang serius pada artis dan penggemar. Kami melakukan yang terbaik untuk meminta pertanggungjawaban mereka secara hukum selama proses hukum yang sedang berlangsung”, kata Starship Entertainment.

Jang Wonyoung juga mengajukan tuntutan ganti rugi pada Oktober 2023 lalu terhadap Youtuber kontroversial itu.

Pengacara Jang Wonyoung pun mengatakan bahwa semua konten yang diunggah ke saluran YouTube Sojang secara konsisten berisi fakta palsu atau penghinaan pada tingkat penghinaan pribadi.

Pihaknya juga memberikan bukti bahwa video yang diposting oleh Tuan Park (Sojang) di saluran YouTube-nya adalah palsu.

"Ini jelas merupakan tindakan ilegal secara perdata, dan juga merupakan pencemaran nama baik dan penghinaan secara pidana," ucap pengacara Jang Wonyoung.

Pengadilan memerintahkan YouTuber Sojang membayar ganti rugi sebesar 100 juta won, dihitung dengan tarif tahunan sebesar 12% hingga hari pembayaran tersebut dilunasi sepenuhnya.

Tidak hanya membayar bunganya, Sojang juga harus membayar biaya pengadilan yang muncul selama gugatan. (inm)

Berita Terkait