SUBANG-Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/25), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram.
Ariek mengungkapkan, dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun), berhasil diamankan oleh petugas.
“Kedua tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung,” ungkapnya.
Ariek menyebut, penangkapan dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Cisalak, tepatnya di pinggir Jalan Kp. Ciharunten, Desa Sukakerti, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa lima bungkus besar plastik berisi sabu ditemukan dalam kemasan teh guanyinwang.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan, Satres Narkoba Polres Subang segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Subang.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, Sabu 5,14 kilogram, telepon genggam 4 unit, mobil Honda Brio 1 unit.
"Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (cdp)