SUBANG-Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria disabilitas di Dusun Kebondanas, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan korban bernama Toikin bin Asmadi dalam kondisi tidak bernyawa.
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.40 WIB di sebuah pertamina mini di Dusun Cemara RT 022/004, Desa Kalentambo. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh dua wanita berinisial A (21) dan T (16), keduanya berasal dari Pusakanagara, Subang,” ungkapnya.
Awalnya, kata Ariek, korban dan kedua pelaku bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku T sambil terus dipantau oleh pelaku A.
Saat situasi dirasa aman, pelaku A tiba-tiba melakukan serangan dengan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Setelah memastikan korban tidak bergerak, kedua pelaku segera melarikan diri.
“Tim Resmob bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 29 Januari 2025 di Dusun Pusakajaya,” kata Ariek.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, kaos warna hitam milik korban, celana jeans biru, jaket bomber hijau, sepeda motor milik korban, dan 2 buah pisau dapur milik pelaku.
Ariek menyebut, hasil autopsi sementara menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk pada paru-paru kiri dan ginjal kanan akibat senjata tajam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ariek menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami masih mendalami motif pembunuhan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres Subang.
Sejauh ini, lanjutnya, Polres Subang telah melakukan berbagai langkah dalam proses penyelidikan, antara lain menerima laporan polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan kedua tersangka, mengamankan barang bukti dan berokoordinasi dengan pihak Bapas terkait keterlibatan anak yang berhadapan dengan hukum. (cdp)