Subang

Operasi Penertiban, Polres Subang Tekan Peredaran Miras, Sita 378 Botol

Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang saat melakukan razia miras di wilayah hukum Polres Subang.(Cinsy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang melakukan operasi penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal, Sabtu (22/2) malam. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi yang menyasar lima lokasi di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang, petugas berhasil mengamankan 378 botol minuman beralkohol, satu ember tuak, dan satu galon tuak dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol," ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Udiyanto berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. "Langkah ini diharapkan mampu mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Subang dan sekitarnya," tutur Udiyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan miras ilegal. Warga yang mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwenang melalui Lapor Pak Polres Subang di nomor 0811-3110-110 atau Call Center Layanan Polisi 110. "Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Subang," pungkasnya.(cdp/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua