Subang

BP4D Subang: Perusahaan bisa Kelola CSR Mandiri, Bukan Pendapatan Daerah

BP4D Subang
BP4D Lakukan Sosialisasi TJSL/CSR Kepada Perusahaan di Subang(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-BP4D Kabupaten Subang melaksanakam sosialisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan di Subang, Kamis (27/2). 

Nampak sejumlah perusahaan yang hadir diantaranya PT Tirta Investama, PT Dahana, PT Taekwang, PT SIL, PT SUAI, Bank Subang, PT PNM, Pertamina EP, PT Sheba, PT Uwu Jump, PT GDA, PT SEA, dan lain sebagainya. 

Kegiatan tersebut diawali dengan penjelasan mengenai Perbup TJSL/CSR terkait dengan mekanisme pelaksanaannya. 

Kepala Bidang Pendanaan dan Pemerintahan BP4D, Toto Suparto menyampaikan, bahwa TJSL atau CSR ini sudah diatur dalam berbagai dasar hukum, khususnya Peraturan Bupati Subang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Tujuan ditetapkannya Perbup tersebut untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dalam penyelenggaraan TJSL Perusahaan demi mewujudkan keselarasan perencanaan TJSL Perusahaan dengan perencanaan pembangunan Daerah yang berpihak kepada masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan juga, dalam TJSL ini menggunakan Prinsip Pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol), yakni setiap perusahaan melaksanakan TJSL Perusahaan secara mandiri sehingga dana TJSL Perusahaan dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dan bukan merupakan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. 

Adapun program prioritas pembangunan daerah yang dapat dibiayai melalui Dana TJSL Perusahaan paling sedikit meliputi Sosial, Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan, Olahraga, Peningkatan daya beli, Infrastruktur dan sanitasi lingkungan, Sarana dan prasarana keagamaan, dan program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dengan pemerintah daerah. 

Toto bilang, perusahaan yang telah melaksanakan TJSL secara konsisten dan berkelanjutan akan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Daerah. "Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan program TJSLP di daerah. Penghargaan dilakukan setiap tahun melalui penilaian oleh Tim Fasilitasi TJSLP," ucapnya. 

Ia menambahkan Pemerintah Daerah juga akan mempublikasikan Perusahaan yang mendapatkan penghargaan kepada masyarakat. Terakhir, BP4D juga mengedukasi tata cara pelaporan kegiatan CSR melaui website csr.subang.go.id.(fsh/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua