SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Subang.
Surat Edaran bernomor 900.1.3.7/667/BKAD ini ditandatangani pada 17 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini akan mencakup komponen-komponen penghasilan yang biasa diterima ASN dan PPPK, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, fungsional, atau fungsional umum.
"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga tetap diberikan, maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai," bunyi surat tersebut.
Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, membenarkan soal pembayaran THR tersebut, dia menyebut Pemkab Subang akan membayar THR mulai besok, Selasa (18/03).
"Insyaalloh besok sudah mulai pencairan, syaratnya ajukan SPM terlebih dahulu oleh OPD/SKPD, kita mah tinggal terbitkan SP2D jika syarat terpenuhi," ungkapnya melalui saluran WA saat dihubungi Pasundan Ekspres pada Senin (17/3). (idr)