BPJS Ketenagakerjaan Bersama Gubernur Jabar Simbolis Serahkan Santunan JKM dan JHT

SANTUNAN: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Gubernur Jabar Simbolis Serahkan Santunan JKM dan JHT. Zaenal Abidin/Pasundan Ekspress
SUBANG-Dalam bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jawa Barat khususnya Kantor Cabang Subang bersama Gubernur Jawa Barat kembali menyelenggarakan kegiatan simbolis Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlangsung di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi para buruh dan pekerja, baik sektor formal maupun informal.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah.
Dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, Kepala Kantor Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait, serta Kepala Kantor Cabang Subang Mochammad Rifi Januar Nugraha.
BACA JUGA: Lima Gerbong KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Stasiun Pegaden Baru
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi mengucapkan terima kasih untuk jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat khususnya Kantor Cabang Subang yang telah cepat membantu memfasilitasi dan merealisasikan pemberian manfaat santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris almarhum Saepudin.
Menurutnya, almarhum diurus oleh anaknya bernama Inggit. Demi mengurus bapaknya Inggit bersedia untuk resign dari pekerjaannya di dunia industri.
"Namun Alhamdulillah hari ini Inggit mendapat berkah mendapatkan tawaran kerja kembali melalui fasilitan dilingkungan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Subang," ujarnya.
Dia berharap, santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan bisa dijadikan bantalan sosial untuk keberlangsungan hidup kedepan.
BACA JUGA: Sulit Air di Kabupaten Penghasil Padi Terbesar, DPRD Subang Minta Dinas Pertanian Turun ke Lapangan
Kemudian Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris almarhum Saepudin yang berkerja sebagai juru parkir di wilayah Jakarta.
"Santunan tersebut diberikan sebesar Rp. 46.752.291 dengan rincian santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 4.752.291," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Kunto menegaskan, meski santunan yang diberikan sebesar apapun tidak akan pernah mampu menggantikan kehadiran orang yang telah tiada, namun manfaat ini diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan untuk tetap melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan layak.
Selain itu, Kepala Kantor Cabang Subang Mochammad Rifi Januar Nugraha, mengatakan sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk dukungan langsung dari Gubernur, menjadi dorongan besar bagi optimalisasi layanan di daerah.
"Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah atas Kolaborasi bersama BPJS ketenagakerjaan. Kolaborasi ini merupakan samasama reppresentasi negara bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Menurutnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Gubernur dan Kepala kantor wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan ini bisa melindungi para pekerja yang bekerja informal.
Rifi berharap, tentu pemerintah daerah maupun BPJS ketenagakerjaan bisa tetap berkolaborasi. Karena BPJS ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri itu perlu dibutuhkan peran yang signifikan dari pemerintah daerah khusus Kabupaten Subang.
"Maka kepada Bupati Subang beserta jajaran dalam membuat kebijakan yang relevan senada dengan apa yang di katakan Gubernur Jawa Barat akan mendorong bagi para pekerja informal bisa diberikan perlindungan, supaya manfaatnya bisa diterima seperti ahli waris yang diberikan secara simbolis," ujarnya.