Ombudsman Heran, Sertipikat dan IMB Bisa Terbit untuk Lahan Sempadan Irigasi Dawuan Subang

Ombudsman Heran, Sertipikat dan IMB Bisa Terbit untuk Lahan Sempadan Irigasi Dawuan Subang

Kedatangan Ombudsman RI ke Dawuan pada Jum'at (9/5/2025) menjadi kesempatan bagi mereka untuk mempertahankan lahan dengan menunjukan berbagai dokumen seperti sertipikat, IMB, dan lainnya.

Sebelumnya, salah satu pemilik lahan bersertipikat di Dawuan, Wisnu menjelaskan bagaimana status dari rumahnya tersebut.

Dia menjelaskan soal status bagian belakang dari rumahnya yang saat ini merupakan bagian dari lahan milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.  

"Jadi tanah yang belakang ini awalnya dikelola oleh PT Jasa Tirta (PJT), setelah itu kewenangannya diambil oleh PSDA," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (28/4/2025).  

Oleh sebab itu, belakangan ini dirinya dan keluarga mendapatkan surat teguran dari PSDA mengenai penggunaan lahan tersebut.  

"Setelah surat ini turun di tahun 2025, tepatnya sebelum lebaran, kita tidak pernah ditanya lagi soal pembayaran atau penagihan. Jadi selama kita menempati lahan ini dalam keadaan sudah dibangun, kita sambung kontrak tersebut untuk bagian belakang ini ke PJT setiap tahun," ucapnya sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran dari PT Jasa Tirta.  

Melihat situasi ini, ia mengaku bingung dan khawatir dengan status kepemilikan dari lahan tersebut walaupun dirinya memiliki beberapa bukti seperti kontrak dan lainnya.  

"Kita ada kontraknya, addendum, dan segala macamnya. Tapi tidak tahu juga awalnya karena ini kan peralihan dari pemilik sebelumnya, tapi kami teruskan tiap tahun" ucapnya.  

Ia mengatakan, apabila memang terdapat kerancuan status pada bagian belakang rumahnya tersebut dan harus digusur, ia dan keluarganya sudah pasrah, tapi dengan catatan perlu ada kejelasan selama ini soal penagihan yang selama ini dilakukan.  

"Kami bukannya ingin menghalang-halangi pemerintah dalam melakukan penertiban, silahkan saja, tapi tolong beri kami penjelasan terkait status tanah yang di belakang ini selama ini," ucapnya.  

Selanjutnya, ia pun menjelaskan mengenai status dari bagian depan rumahnya tersebut. Dirinya mengatakan bahwa bagian itu dibeli dalam berbentuk bangunan dan bersertipikat.  

"Untuk yang bagian depan ini kita beli sudah berbentuk bangunan dan bersertipikat, meskipun sekarang sertipikat aslinya ada di bank," ucapnya sambil memperlihatkan salinan sertipikat miliknya.  

Akan tetapi, terdapat suatu pernyataan dari salah satu pejabat tingkat wilayah yang mengatakan sertifikat tersebut statusnya masih dipertanyakan.  

Hal tersebut membuat masyarakat yang memiliki situasi serupa pun ikut resah karena takut ikut digusur.  

"Ada statement yang membuat kita resah ketika salah satu tetangga kita yang sama-sama memiliki sertifikat bertanya kepada salah satu pejabat tingkat wilayah yang kebetulan sedang di kantor desa saat itu soal penggusuran bangunan yang bersertifikat, pihak tersebut menjawab katanya sertipikatnya itu pun tanda tanya. Itu yang bikin kami khawatir," ucapnya.  

Hal ini yang membuat mereka terus dibayang-bayangi oleh penggusuran setiap harinya. Wisnu mengungkapkan terdapat sekitar 16 kepala keluarga yang memiliki sertipikat bangunan di area tersebut, termasuk Rumah Makan Hegarsari.(fsh/ysp)

 


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 254: 1 Juni 2025

23 menit yang lalu