Gagal Beraksi, Maling Motor di Pasar Cipeundeuy Dibekuk Polisi

Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Cipeundeuy. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu malam (24/5/2025) berhasil digagalkan.
Dua orang pelaku tertangkap basah saat menjalankan aksinya dan kini telah diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cipeundeuy.
Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi tepatdi depan sebuah toko bernama Villa Parfum. Sepeda motor Honda Beat berwarna biru-putih yang terparkir di lokasi tersebut menjadi sasaran para pelaku.
“Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel. Namun aksi mereka dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan yang saat itu hendak mengambil kunci motornya,” ujar Kompol Kustiawan pada Rabu (28/5).
BACA JUGA: PHRI Ajak Gabung Pelaku Usaha Hotel dan Restoran
Menurut keterangan, salah satu pelaku sempat terjatuh setelah diteriaki dan dikejar oleh pemilik kendaraan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Cimayasari namun berhasil dibekuk oleh warga yang dibantu aparat kepolisian.
“Dua pelaku berinisial T (32), warga Tasikmalaya, dan S (43), warga Sagalaherang, saat ini telah diamankan di Kantor Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy,” ungkap Kustiawan.
Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy hitam milik pelaku (nopol T 6421 XJ) dan Honda Beat biru-putih milik korban (nopol T 5639 ZA), beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Pelaku T berperan sebagai eksekutor yang memetik motor, sementara S bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 46 Gram di Subang, Hendak Dikirim ke Garut
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, ini merupakan aksi pertama kedua pelaku. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
Kompol Kustiawan juga menjelaskan bahwa aksi pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran ke kawasan Pasar Cipeundeuy. Kebetulan, mereka menemukan sepeda motor yang kuncinya tertinggal oleh pemiliknya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipeundeuy dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami dari Polsek Cipeundeuy terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” pungkasnya. (cdp)