Dewan Perwakilan Amerika Serikat Menyetujui RUU untuk Menghambat TikTok

Dewan Perwakilan Amerika Serikat Menyetujui RUU untuk Menghambat TikTok/foto via screenhot freepik/? Yusak
PASUNDNAN EKSPRES - Dewan Perwakilan Amerika Serikat telah mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang mendorong TikTok, perusahaan media sosial yang berkantor pusat di China di bawah induknya ByteDance, untuk menjual bisnisnya atau menghadapi pemblokiran akses ke pasar Amerika Serikat.
Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran yang diungkapkan oleh pejabat Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya mengenai pengaruh dan potensi ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh TikTok, yang memiliki basis pengguna yang besar di AS, dengan diperkirakan mencapai 170 juta pengguna.
BACA JUGA:Kabar Baik Apple Siap Investasi 1,6 Triliun di Indonesia
BACA JUGA: WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Tak Perlu Lagi Bagikan Nomor HP
Tak hanya itu, kritikus juga menuduh TikTok sebagai alat bagi pemerintah China untuk menyebarkan propaganda, dengan klaim bahwa platform ini tunduk pada aturan dan pengawasan dari Beijing. Meskipun klaim ini telah dibantah oleh pihak China dan TikTok sendiri.
Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pasa minggu 21 April 2024, RUU tersebut sekarang akan diajukan ke Senat untuk pemungutan suara setelah disetujui oleh DPR dengan mayoritas suara yang besar, menunjukkan dukungan bipartisan yang kuat.
BACA JUGA: Beneran Masuk Woyy 600.000! Cuma Selesaikan 3 Misi, Ini Caranya Pinjam Saldo Dana di HP
Presiden AS Joe Biden telah mengindikasikan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut, menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap TikTok dalam percakapan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping.
Keputusan ini merupakan bagian dari paket legislatif yang lebih luas yang mencakup bantuan untuk beberapa negara seperti Ukraina, Israel, dan Taiwan.
Tanggapan dari pihak TikTok terhadap keputusan ini cepat datang, dengan ekspresi kekecewaan atas langkah tersebut.
TikTok menegaskan bahwa RUU tersebut menggunakan isu-isu bantuan luar negeri sebagai kedok untuk mengekang kebebasan berbicara dan potensi dampak ekonomi yang signifikan.