Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) (istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu.
BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional bermanfaat bagi masyarakat yang sedang memerlukan pengobatan ke fasilitas kesehatan (faskes).
Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya.
Namun, beberapa masyarakat ada yang mengeluhkan ingin menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan karena beberapa alasan seperti jarang berobat, tidak dapat membayar iuran bulanan, hingga pindah ke asuransi kesehatan lainnya.
BACA JUGA: Lewat SheHacks 2025, Indosat Tegaskan Komitmen untuk Perempuan di Dunia Teknologi
BACA JUGA: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Online, Jangan Sampai Telat!
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah peserta dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Google Umumkan Model AI Terbaru: Veo 3, Imagen 4, dan Lyria 2 Buka Era Baru Kreasi Digital
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan, namun dengan alasan tertentu seperti peserta meninggal dunia dan peserta pindah ke luar negeri atau menjadi warga negara asing (WNA).
Namun, jika alasan penonaktifan BPJS Kesehatan karena tidak bisa membayar iuran atau jarang digunakan, hal itu tidak bisa dilakukan sebab BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terkendala ekonomi, dapat mengajukan pindah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk mengajukannya, peserta dapat mendatangi langsung kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KK, NIK/KTP, dan telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).