Tekno

Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024
Foto via Screenshot/liputan6

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan langkah penting bagi warga Indonesia, terutama dalam konteks melamar pekerjaan di sektor publik atau swasta.

SKCK berfungsi sebagai bukti ketiadaan catatan kriminal yang dapat memengaruhi proses penerimaan kerja atau jabatan yang dipersiapkan.

Memperpanjang masa berlaku SKCK menjadi kewajiban ketika dokumen tersebut mencapai batas waktu yang ditentukan, agar tetap sah dan dapat dipergunakan dengan legalitas yang sesuai. 

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, diperlukan langkah-langkah tertentu serta pemenuhan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan rincian syarat perpanjangan SKCK:

 

Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

 

Persyaratan
 

Diperlukan SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama setahun, disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SIM/KTP, serta tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.

 

Cara Perpanjangan SKCK

 

Adapun langkah-langkah perpanjangan SKCK sebagai berikut:

 

1. Melengkapi dokumen perpanjangan SKCK.

2. Mengunjungi kantor polisi terdekat.

3. Memberitahukan petugas kepolisian tentang keinginan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan instruksi yang diberikan.

 

Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku SKCK hanya berlangsung selama satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, perpanjangan SKCK dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

 

Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah melebihi satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilaksanakan.

 

Dalam situasi tersebut, satu-satunya opsi yang tersedia adalah pembuatan SKCK baru, yang prosesnya tetap dilakukan di kantor kepolisian.

 

(hil/hil)

Berita Terkait