Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|20:01 WIB
Bagikan:
Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024
Foto via Screenshot/liputan6

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan langkah penting bagi warga Indonesia, terutama dalam konteks melamar pekerjaan di sektor publik atau swasta.

SKCK berfungsi sebagai bukti ketiadaan catatan kriminal yang dapat memengaruhi proses penerimaan kerja atau jabatan yang dipersiapkan.

Memperpanjang masa berlaku SKCK menjadi kewajiban ketika dokumen tersebut mencapai batas waktu yang ditentukan, agar tetap sah dan dapat dipergunakan dengan legalitas yang sesuai. 

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, diperlukan langkah-langkah tertentu serta pemenuhan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan rincian syarat perpanjangan SKCK:

Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

Persyaratan
 

Diperlukan SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama setahun, disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SIM/KTP, serta tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.

Cara Perpanjangan SKCK

 

Adapun langkah-langkah perpanjangan SKCK sebagai berikut:

 

1. Melengkapi dokumen perpanjangan SKCK.

2. Mengunjungi kantor polisi terdekat.

3. Memberitahukan petugas kepolisian tentang keinginan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan instruksi yang diberikan.

 

Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku SKCK hanya berlangsung selama satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, perpanjangan SKCK dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah melebihi satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilaksanakan.

Dalam situasi tersebut, satu-satunya opsi yang tersedia adalah pembuatan SKCK baru, yang prosesnya tetap dilakukan di kantor kepolisian.

(hil/hil)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional1 jam lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional1 jam lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang2 jam lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat3 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang3 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga3 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional3 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional3 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang3 jam lalu