Kondisi Darurat Judi Online di RI, Kominfo Blokir 1 Juta Konten

Foto: via Screenshot Freepik/Nguyen Viet Hiep
Tindakan keras juga dilakukan terhadap platform media sosial tertentu, seperti Twitter, yang telah mendapat teguran dari Kominfo atas keluhan masyarakat terkait penyebaran iklan judi online.
Kominfo meminta platform tersebut untuk segera mengatasi masalah tersebut dan telah mengeluarkan peringatan resmi pada awal tahun 2024.
Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak akan ditangani dengan tindakan yang sama oleh Kominfo jika terlibat dalam penyebaran iklan atau konten judi online, seperti yang terjadi pada platform Twitter dan sebelumnya, Meta (Facebook, Instagram).
Komitmen Kominfo untuk memerangi judi online sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan alasan bahwa aktivitas ini sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Tampilan Baru WhatsApp yang Mirip iPhone, Apakah Lebih Praktis?
Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya ini.
(hil/hil)