Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:57 WIB
Bagikan:
Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan
Undang-Undang 'Goo Hara Act' Telah Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan (Foto: Allkpop)

PASUNDAN EKSPRES - Undang-Undang Goo Hara atau Goo Hara Act telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dilansir dari Allkpop, Goo Hara Act merupakan sebuah sebuah undang-undang yang mendiskualifikasi orang tua dan anggota keluarga yang secara serius mengabaikan tugas mereka untuk melindungi atau mendukung leluhur atau keturunan dari hak waris.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Majelis Nasional dengan 284 anggota yang setuju dan 2 anggota yang kehilangan hak suara mereka. 

BACA JUGA:Skandal Burning Sun Dirilis BBC, Terungkap Mendiang Goo Hara Jadi Saksi Kunci Kasus Tersebut

Undang-undang tersebut disahkan 6 tahun setelah meninggalnya mendiang penyanyi Goo Hara.

Kakak laki-laki dari Goo Hara yaitu Goo Hoo In mengajukan petisi untuk RUU tersebut setelah ibu kandung Goo Hara, yang telah meninggalkannya saat berusia 9 tahun dan tidak pernah berhubungan dengan Hara selama hampir 20 tahun, tiba-tiba mengklaim setengah dari warisan milik member KARA tersebut.

Sebelum munculnya 'Undang-Undang Goo Hara', Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan memberikan warisan anggota keluarga yang meninggal secara langsung kepada kerabat terdekat mereka. 

BACA JUGA:Gina Selvina 'Kimbab Family' Cerita Pertemuannya dengan Appa Jay, Sempat Jalani LDR

Undang-undang tersebut hanya mengakui pembatalan warisan dalam kasus-kasus terbatas, seperti membunuh anggota keluarga atau memalsukan surat wasiat. 

RUU baru tersebut akan menambahkan revisi pada undang-undang tersebut, "mendiskualifikasi mereka yang secara serius mengabaikan tugas mereka untuk melindungi atau mendukung leluhur atau keturunan langsung."

Keputusan Majelis Nasional yang telah mengesahkan Undang-Undang Goo Hara ini diapresiasi oleh Goo Ho In dengan mengungkapkan rasa bahagianya lewat media sosialnya.

"Salam, akhirnya disahkan!! Berkat minat yang ditunjukkan oleh banyak orang, undang-undang tersebut akhirnya disahkan. Semua orang, harap tetap sehat dan bahagia selama masa-masa sulit ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tulis kakak laki-laki dari Goo Hara itu. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat2 menit lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang8 menit lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang11 menit lalu
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang24 menit lalu
ADVERTISEMENT
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang29 menit lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang29 menit lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang36 menit lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang36 menit lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang38 menit lalu
Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Purwakarta47 menit lalu