Disperkimtan Subang Ajukan 2.530 Rutilahu, Diusulkan Masuk Program BSPS, Nilai Bantuan Tembus Rp50 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengajukan 2.530 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun 2026.
Melalui program tersebut, setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Subang, Indratno Bayu Aji, mengatakan pengajuan ribuan unit Rutilahu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pada tahun 2026 kami mengusulkan sebanyak 2.530 unit Rutilahu agar dapat memperoleh bantuan BSPS dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia menjelaskan, program BSPS telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada tahun 2025 lalu, Disperkimtan Subang mengusulkan 250 unit Rutilahu dan seluruhnya berhasil direalisasikan.
Berdasarkan data pengajuan, wilayah utara Kabupaten Subang menjadi kawasan dengan jumlah Rutilahu terbanyak yang diusulkan menerima bantuan.
“Sebarannya memang masih didominasi wilayah utara, karena di sana masih cukup banyak rumah warga yang kondisinya tidak layak huni,” jelasnya.
Indratno menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan BSPS dilakukan secara langsung ke rekening penerima manfaat. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli material bangunan di toko yang telah ditunjuk.
Disperkimtan Subang berperan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan agar dana bantuan digunakan sesuai ketentuan.
“Kami lakukan monitoring secara ketat supaya bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk perbaikan rumah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, rumah yang diusulkan harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat atau Letter C (girik), serta mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Rumah harus berstatus legal dan diketahui oleh desa,” ucapnya.
Dengan jumlah usulan sebanyak 2.530 unit, total nilai anggaran BSPS yang diajukan untuk Kabupaten Subang pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 Kementerian PKP memperoleh alokasi APBN sebesar Rp10,41 triliun, meningkat hampir enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan lebih dari 406 ribu unit rumah, termasuk sekitar 400 ribu unit BSPS, rumah susun, rumah khusus, serta penanganan kawasan kumuh. (znl/ded)
