Kronologi Tragedi Miras Oplosan Subang: 9 Warga Tewas, Polisi Sita 459 Botol Miras Ilegal

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID - Kabupaten Subang diguncang tragedi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan warga. Tak ingin korban terus berjatuhan, jajaran kepolisian bergerak cepat dengan menggelar razia masif untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal.
Pada Rabu malam (11/2/2026) mulai pukul 21.00 WIB, razia serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Subang. Operasi ini melibatkan seluruh satuan fungsi Polres bersama Polsek jajaran, menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.
Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 459 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah lokasi. Rinciannya, Polres Subang mengamankan 98 botol, Polsek Patokbeusi menyita 140 botol, Polsek Pagaden 70 botol, sementara Polsek Pamanukan, Cipeundeuy, Purwadadi, dan jajaran lainnya turut berkontribusi dalam pengungkapan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan razia ini tidak bersifat insidental. Penindakan akan dilakukan berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Razia ini akan terus kami laksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Langkah tegas juga datang dari Bupati Subang, Reynaldy Putra, yang menginstruksikan Satpol PP melakukan penyisiran total tanpa kompromi terhadap pedagang miras ilegal di seluruh wilayah.
“Semua wilayah disisir, jangan ada kompromi. Saya tak ingin miras oplosan masih beredar dan memakan korban lagi,” tandasnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing, guna mencegah tragedi serupa terulang dan melindungi keselamatan warga.
