Mal Pelayanan Publik Subang Buka 26 Tenant, Sediakan Hampir 99 Layanan Publik

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang terus berupaya mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang kini menyediakan 26 tenant dengan hampir 99 jenis layanan dari berbagai instansi.
Kepala DPMPTSP Subang H Dikdik Solihin melalui JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Risty Wulandari, didampingi Sekretaris DPMPTSP Tian Muhartianto, mengatakan keberadaan MPP yang telah berjalan sekitar satu tahun diharapkan dapat memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.
“MPP sejak satu tahun berjalan, kita punya 26 tenant, dengan hampir 99 jenis layanan publik. Hal ini diharapkan bisa makin mempermudah, mempercepat pelayanan masyarakat,” ujar Risty, Senin (27/7/2026).
Sejumlah instansi telah membuka layanan di MPP, di antaranya Polres Subang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, KPP Pratama, Samsat, Disdukcapil, Taspen, Pos Indonesia, Bapenda dan sejumlah instansi lainnya.
Dari berbagai layanan tersebut, pengguna terbanyak saat ini berasal dari layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil menjadi tenant dengan tingkat kunjungan tertinggi, terutama untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah layanan Taspen bagi para pensiunan.
“Layanan tertinggi sejauh ini dari Disdukcapil, itu berupa layanan KTP, KK. Kemudian kedua tertinggi itu layanan Taspen atau pensiunan,” katanya.
Secara keseluruhan, MPP DPMPTSP Subang melayani rata-rata sekitar 500 pengguna setiap bulan. Layanan yang tersedia juga mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pertanahan, perpajakan, hingga layanan kepolisian.
Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat mengakses pengurusan SKCK, layanan STNK kendaraan, serta SIM Link. Khusus SIM Link, pelayanan diberikan setiap Jumat dan diperuntukkan bagi perpanjangan SIM. Sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mendatangi Polres Subang.
MPP juga menyediakan kios atau mesin Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Masyarakat dapat melakukan input data melalui petugas, kemudian melakukan pembayaran menggunakan QRIS dan mendapatkan layanan perpanjangan STNK.
“Ini yang sifatnya pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kalau yang lima tahunan atau ganti plat nomor, itu tetap harus ke Samsat. Karena harus ada pemeriksaan fisik juga, gesek nomor mesin dan lainnya,” jelas Risty.
Meski layanan yang tersedia cukup beragam, Risty menegaskan tidak seluruh jenis pelayanan dapat dilakukan di MPP. Salah satunya pelayanan tilang yang masih harus diselesaikan langsung di Kejaksaan Negeri.
“Kalau tilang belum kita layani. Masih harus langsung ke kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu, tenant Kejaksaan Negeri di MPP tetap menyediakan layanan konsultasi terkait perkara perdata maupun pidana. Selain itu, MPP juga menyediakan konsultasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Dengan semakin beragamnya layanan yang tersedia, keberadaan MPP diharapkan dapat menjadi salah satu pusat pelayanan publik yang memudahkan masyarakat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus mendatangi banyak kantor instansi secara terpisah.(red)
