Dispernakan KBB Periksa Ribuan Hewan Kurban

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kesehatan hewan kurban serta keamanan pangan asal hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan antemortem di seluruh lapak penjualan hewan kurban.
Kegiatan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 26 Mei 2026, mencakup 16 kecamatan di wilayah KBB. Berdasarkan SK Kepala Dispernakan KBB Nomor 500.7.2.4/Kpts-205/Dispernakan/2026 tertanggal 20 April 2026, sebanyak 61 petugas diterjunkan, terdiri dari 33 petugas dinas dan 28 mahasiswa koas serta MBKM Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran.
Sebagai bagian dari pengawasan, Dispernakan menyiapkan berbagai sarana pendukung, di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus kurban, 10.000 stiker bertanda "SEHAT" untuk hewan yang lolos pemeriksaan, serta 270 stiker "Telah Diperiksa" untuk lapak penjualan.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah hewan kurban yang diperiksa pada 2025 mencapai 11.710 ekor, terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Pada tahun 2026, jumlah tersebut diproyeksikan meningkat sekitar 2 persen menjadi 11.944 ekor. Sementara itu, jumlah lapak penjualan yang akan diperiksa tetap sebanyak 270 titik.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan KBB Wiwin Aprianti menegaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit hewan serta memastikan kelayakan hewan kurban. "Pemeriksaan antemortem ini menjadi bagian penting dalam menjamin hewan kurban yang beredar di masyarakat benar-benar sehat, bebas dari penyakit, dan layak untuk dikonsumsi. Kami juga ingin memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengintensifkan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan lalu lintas ternak dan menerapkan biosekuriti secara ketat. "Kami mengimbau para pedagang untuk melengkapi dokumen kesehatan hewan, melaporkan setiap pemasukan ternak, serta melakukan isolasi terhadap hewan yang baru datang. Ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit," katanya.
Petugas Sosialisasi Tata Cara Pemasukan Ternak Hewan Kurban
Selain pemeriksaan fisik hewan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait tata cara pemasukan ternak dan persyaratan hewan kurban. Untuk pemasukan ternak, pedagang diwajibkan melengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (dalam kabupaten), Sertifikat Veteriner (antar kabupaten/provinsi), atau Sertifikat Karantina Hewan (antar wilayah karantina). Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem iSIKHNAS. Selain itu, setiap kedatangan hewan wajib dilaporkan kepada petugas setempat.
Penerapan biosekuriti juga menjadi perhatian utama, meliputi isolasi hewan baru minimal 14 hari, peningkatan sanitasi dan desinfeksi kandang, serta pemisahan hewan sakit dari yang sehat.
Adapun syarat hewan kurban yang layak meliputi berasal dari jenis ternak seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing; dalam kondisi sehat tanpa gejala penyakit; cukup umur yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (minimal 2 tahun untuk sapi/kerbau dan 1 tahun untuk kambing/domba); serta tidak memiliki cacat fisik.
Melalui rangkaian pemeriksaan ini, Dispernakan KBB berharap seluruh hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syariat, sehingga memberikan rasa tenang bagi masyarakat dalam beribadah kurban.(ijr/sep)
