Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

802 Orang Korban Investasi Bodong di Purwakarta, Pelaku Diringkus Polisi

H
HubaEditor: Huba
|09:18 WIB
Bagikan:
802 Orang Korban Investasi Bodong di Purwakarta, Pelaku Diringkus Polisi
ARISAN: Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta saat dimintai keterangan polisi lantaran diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.

PURWAKARTA-Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi lantaran diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.

Perempuan berambut panjang itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4) lalu, setelah sebelumnya rumahnya itu digeruduk ratusan korban, hingga polisi pun akhirnya menjemput pelaku.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, Ayu Rahayu atau AR diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.

"Ada sekitar 802 peserta yang diduga menjadi korban penipuan kegiatan arisan, investasi hingga tabungan yang diadakan oleh AR ini," kata Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, akhir pekan kemarin.

Arwin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi dan tabungan lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil menggiurkan," ujar Arwin.

Akan tetapi, sambungnya, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arwin mengatakan bahwa pelaku sudah menjalani aktivitas arisan dan investasi tersebut selama tujuh tahun.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," ucapnya.

Arwin menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana  tentang penggelapan. "Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun," kata Arwin.(add/ysp)

Berita Terbaru

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat8 menit lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat32 menit lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang39 menit lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional47 menit lalu
ADVERTISEMENT
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga1 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional1 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline1 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang1 jam lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang1 jam lalu