Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

802 Orang Korban Investasi Bodong di Purwakarta, Pelaku Diringkus Polisi

H
HubaEditor: Huba
|09:18 WIB
Bagikan:
802 Orang Korban Investasi Bodong di Purwakarta, Pelaku Diringkus Polisi
ARISAN: Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta saat dimintai keterangan polisi lantaran diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.

PURWAKARTA-Ayu Rahayu (33), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi lantaran diduga melalukan penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran.

Perempuan berambut panjang itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4) lalu, setelah sebelumnya rumahnya itu digeruduk ratusan korban, hingga polisi pun akhirnya menjemput pelaku.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, Ayu Rahayu atau AR diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.

"Ada sekitar 802 peserta yang diduga menjadi korban penipuan kegiatan arisan, investasi hingga tabungan yang diadakan oleh AR ini," kata Arwin kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, akhir pekan kemarin.

Arwin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi dan tabungan lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil menggiurkan," ujar Arwin.

Akan tetapi, sambungnya, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arwin mengatakan bahwa pelaku sudah menjalani aktivitas arisan dan investasi tersebut selama tujuh tahun.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," ucapnya.

Arwin menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana  tentang penggelapan. "Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun," kata Arwin.(add/ysp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional9 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang9 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang10 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang10 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional11 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang12 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional13 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle13 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang13 jam lalu