Ada SiLPA Rp100 Miliar, Anggota DPRD Subang Minta Evaluasi Kinerja OPD

PASUNDANEKSPRES.ID - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Subang tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp100 miliar mendapat perhatian dari Anggota DPRD.
Anggota DPRD Subang, Albert Anggara Putra menilai, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Albert menyatakan, SiLPA dalam jumlah besar menunjukkan masih adanya program dan kegiatan yang tidak berjalan optimal, meskipun perencanaan anggaran telah disusun sejak awal tahun.
“SILPA Rp100 miliar ini tentu tidak bisa dianggap hal biasa. Artinya, ada kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terlaksana maksimal. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak terulang di tahun nanti,” terang Albert kepada Pasundan Ekspres, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, APBD adalah rencana keungan yang diperuntukan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Ketika anggaran tidak terserap, maka potensi manfaat bagi masyarakat juga tertunda.
“Uang itu adalah uang rakyat. Ketika tidak terserap, berarti ada kebutuhan masyarakat yang seharusnya bisa dipenuhi tetapi tertunda. Ke depan, perencanaan harus lebih realistis dan eksekusi di OPD harus lebih disiplin,” ujarnya.
Meski demikian, Albert mengapresiasi penjelasan pemerintah daerah yang menegaskan tidak adanya tunda bayar pada akhir tahun anggaran 2025.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan DPRD agar SiLPA tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami di DPRD akan mendorong agar OPD yang serapannya rendah dievaluasi. Jangan sampai SiLPA besar menjadi pola tahunan, karena itu mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan yang kurang efektif,” ungkapnya.
Albert juga menegaskan, pemanfaatan SiLPA untuk APBD 2026 harus diarahkan pada program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat Subang.
“Jika SiLPA ini akan digunakan kembali di APBD 2026, maka harus benar-benar difokuskan pada kebutuhan mendesak dan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. DPRD akan mengawal itu,” pungkasnya.
BKAD: Ada Kendala Teknis di OPD
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Budhi Purnama menjelaskan, munculnya SiLPA Rp100 miliar bukan disebabkan oleh persoalan tunda bayar maupun lemahnya kondisi keuangan daerah, melainkan kendala teknis pelaksanaan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk belanja APBD Kabupaten Subang tahun 2025, tingkat serapan mencapai sekitar 94 persen jika digabungkan dengan belanja non-RKUD. Artinya, secara umum pelaksanaan anggaran berjalan cukup baik,” jelas Budhi kepada Pasundan Ekspres.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Subang tidak memiliki kewajiban tunda bayar pada akhir tahun anggaran 2025.
Dia menyebut, seluruh kewajiban pembayaran yang masuk dalam RKUD telah diselesaikan sesuai ketentuan.
“Subang tidak ada tunda bayar. SiLPA ini murni karena ada kegiatan di OPD yang tidak bisa direalisasikan maksimal hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Budhi mengatakan, SiLPA sebesar Rp100 miliar tersebut tidak mengendap tanpa kejelasan.
Dana itu akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan program dan kegiatan pada APBD Kabupaten Subang tahun 2026.
“SiLPA ini akan diperuntukkan bagi kegiatan di APBD 2026, sehingga tetap kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Budhi.
Budhi berharap, ke depan perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat OPD dapat semakin optimal, sehingga potensi anggaran yang tidak terserap dapat ditekan dan manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat Subang secara maksimal.(cdp/ysp)
