Anggota DPRD Subang Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

SUBANG-Peredaran rokok ilegal yang masif diamini oleh Anggota DPRD Subang, H. Sudihartono. Wakil Ketua Komisi I ini, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Subang.
Ia menyebut, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut sudah tergolong sangat masif dan perlu segera diantisipasi agar tidak semakin meluas.
“Kalau kita menyikapi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang saat ini, kelihatannya sangat marak sekali. Peredarannya sangat luar biasa,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (6/8/2025).
Komisi I DPRD Subang, kata dia, menjadikan penanggulangan rokok ilegal sebagai fokus utama, khususnya melalui pengawasan dan penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, secara aturan, alokasi anggaran untuk penanggulangan rokok ilegal diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya mencapai 10 persen.
“Info yang saya dapat, kurang lebih tahun ini sekitar Rp700 juta. Namun pelaksanaannya itu diatur dengan persetujuan dari Bea Cukai. Dan yang dilaksanakan tahun ini sekitar Rp400 juta,” jelasnya.
Sudihartono menambahkan, karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berada di bawah koordinasi Komisi I, pihaknya turut mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagai langkah memutus rantai distribusi rokok ilegal.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal bukan sekadar persoalan kerugian negara dari sektor pajak, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dalam dunia usaha.
“Ini bukan hanya tentang kerugian negara, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Mereka layak mendapatkan ruang usaha yang sehat. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan produk legal dan aman,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Subang mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergoda membeli rokok tanpa pita cukai demi mendukung pemberantasan rokok ilegal dan menjaga keadilan usaha di Kabupaten Subang.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal diduga terjadi di wilayah selatan Subang. Rokok tanpa pita cukai resmi itu mulai menjamur dan dijual bebas di sejumlah warung.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Berdasarkan pantauan tim Pasundan Ekspres pada Senin (4/8/2025), sedikitnya ditemukan dua warung yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok ilegal.
Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, dijual dengan harga yang sangat murah, dan dikemas dalam jumlah batang yang lebih banyak dibandingkan rokok legal.
Sebut saja Acong, seorang warga setempat yang mengaku sebagai konsumen rutin rokok ilegal. Ia tak segan membagi alasan mengapa rokok tanpa cukai itu laris manis.
“Rokok ilegal itu murah meriah, cuma Rp10 ribu. Isinya ada yang 12 sampai 20 batang. Rasa juga macam-macam, ada yang mentol. Kan bisa hemat pengeluaran,” ucapnya blak-blakan.
Menurut Acong, warung yang menjual rokok ilegal tersebar di beberapa titik di Subang Selatan, mulai dari yang bentuknya menyerupai toko grosir hingga warung-warung kecil di pinggir jalan.
“Enggak kelihatan dari luar, warungnya ya seperti biasa saja. Tapi kalau tahu, ya tinggal beli,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang mengklaim terus menggencarkan operasi penertiban. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, mereka sebelumnya telah menggelar operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di beberapa kecamatan seperti Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden pada pertengahan Juni 2025.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita 992 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, totalnya ada 19.220 batang rokok,” ungkap Kepala Satpoldam Indri Tandia.
Operasi ini memiliki tujuan ganda. Pertama, meningkatkan penerimaan negara dengan menekan kebocoran dari sektor cukai. Kedua, melindungi masyarakat dari rokok yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan sekadar persoalan rokok murah, tapi juga menyangkut keuangan negara dan keselamatan warga,” tegas Indri.
Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau. Edukasi kepada para pedagang juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen.(ijl/hdi/cdp/ysp)
