Atasan Pembunuh Kasir Minimarket di Purwakarta Terancam Hukuman Mati

PASUNDANEKSPRES.ID - Heryanto (27), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21) terancam hukuman mati. Hal ini terungkap pada sesi konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di Mapolres, Rabu (22/10/2025).
Terungkap pula jika tersangka yang merupakan warga Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu adalah atasan korban.
Ia menjabat sebagai Asisten Kepala Toko sementara korban merupakan kasir. Keduanya sama-sama bekerja di minimarket yang ada di Rest Area Km 72 Tol Cipularang.
Kasatreskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana junto pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf j UU No. 12/2002 tentang Kekerasan Seksual. "Dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman minimum 20 tahun penjara dan maksimum hukuman mati," kata Uyun.
Dalam kesempatan itu, Uyun juga mengungkapkan motif tersangka tega melakukan tindakan keji itu karena telah sejak lama menyimpan hasrat kepada korban. "Hingga pada hari peristiwa terjadi, tersangka mengajak korban datang ke rumahnya yang tengah dalam kondisi kosong. Diketahui, istri korban saat itu sedang menghadiri acara pengajian salah seorang kerabatnya," ujar Uyun.
Adapun korban memenuhi ajakan tersangka, karena hendak diobati. Rupanya, korban yang telah setahun bekerja bersama tersangka, sering curhat, termasuk soal keluhannya. "Saat korban berada di rumah tersangka yang lokasinya cukup jauh dari tetangga terdekat, tersangka langsung mencekik korban hingga tidak berdaya dan saat itu pula merudapaksanya," ucap Uyun.
Selanjutnya, ketika mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu membungkus jasad korban dengan kardus bekas lemari dan melakbannya dengan seksama. "Tersangka kemudian menyewa mobil rental dan menghubungi dua orang laki-laki tetanggnya. Keduanya diminta bantuan untuk mengangkat kardus berisi korban dan membuangnya di Jembatan Merah Jatimekar Jatiluhur," katanya.
Korban dibuang ke Jembatan Merah Jatimekar Jatiluhur itu pada tengah malam, Minggu (5/10/2025).
Kedua tetangganya itu sempat bertanya terkait isi kardus yang dijawab tersangka bahwa isinya babi hutan kiriman santet.
Tersangka juga melarang keduanya membuka kardus karena akan berbahaya dan sudah dilakban di seluruh bagiannya.
Ia juga memberi upah kepada keduanya, masing-masing Rp50 ribu. "Untuk kedua tetangganya masih berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan," ujar Uyun.(add/sep)
