Ayolinx Bantah Keterkaitan dengan Judi Online, Siap Luncurkan Layanan Resmi

PasundanEkspres - PT Inovasi Pembayaran Digital, yang mengoperasikan merek Ayolinx, secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian online. Ayolinx menyatakan bahwa mereka baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada tanggal 25 Juli 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh CEO Ayolinx, Prasetyo Putra.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada Ayolinx sebagai penyelenggara payment gateway. Kami berkomitmen untuk mendukung perluasan penerimaan non-tunai guna mewujudkan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia. Saat ini, Ayolinx masih dalam tahap persiapan peluncuran produk yang direncanakan akan diluncurkan pada bulan September 2024. Jadi, secara operasional, kami belum beroperasi. Kami sangat terkejut ketika nama Ayolinx disebut dalam daftar 21 PJP yang terkait dengan perjudian online," ungkap Prasetyo dalam keterangannya.
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemberitaan tersebut sangat berdampak negatif terhadap langkah awal Ayolinx dalam memulai bisnis. "Kami tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan lain. Ayolinx sepenuhnya dimiliki oleh PT Inovasi Pembayaran Digital. Kami adalah entitas yang independen dan belum memiliki hubungan bisnis atau operasional dengan sistem elektronik lainnya," lanjutnya.
Ayolinx menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Komitmen kami adalah untuk tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas, dalam hal ini Bank Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) yang ketat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kami hanya digunakan untuk transaksi yang sah dan legal," jelas Prasetyo.
Mengenai pemberitaan yang telah beredar di media, Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi ini dengan cermat dan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx. "Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
"Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Budi Arie.
