Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:39 WIB
Bagikan:
Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi
Pelaku pengedar narkoba asala Pagaden Barat DA (tengah) saat diamankan Sat Narkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan seorang warga Kecamatan Pagaden Barat berinisial D.A yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (15/5/26) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu dengan total berat brutto 15,35 gram, yang dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” terang Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip bening, satu tas selempang, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Udiyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar lain yang kini berstatus DPO berinisial Ateng. 

“D.A mengaku mendapat perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dan dijanjikan upah Rp2 juta, namun belum sempat menerima imbalan tersebut karena lebih dulu diamankan petugas,” jelasnya.

Pengungkapan ini, kata Udiyanto, merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

“Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Subang dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Kini, tersangka D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (cdp)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang4 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini4 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat6 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline7 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional8 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline9 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga10 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline10 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline10 jam lalu