Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:39 WIB
Bagikan:
Bawa 50 Paket Sabu, Warga Pagaden Diamankan Polisi
Pelaku pengedar narkoba asala Pagaden Barat DA (tengah) saat diamankan Sat Narkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan seorang warga Kecamatan Pagaden Barat berinisial D.A yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (15/5/26) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu dengan total berat brutto 15,35 gram, yang dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” terang Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip bening, satu tas selempang, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Udiyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar lain yang kini berstatus DPO berinisial Ateng. 

“D.A mengaku mendapat perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dan dijanjikan upah Rp2 juta, namun belum sempat menerima imbalan tersebut karena lebih dulu diamankan petugas,” jelasnya.

Pengungkapan ini, kata Udiyanto, merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

“Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Subang dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Kini, tersangka D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (cdp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu