Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Beli Rokok Ilegal di Subang Sangat Mudah, Padahal Dilarang Undang-undang

H
Hadi MartadinataEditor: Huba
|11:35 WIB
Bagikan:
Beli Rokok Ilegal di Subang Sangat Mudah, Padahal Dilarang Undang-undang
Rokok Ilegal di Subang

SUBANG–Peredaran rokok ilegal diduga terjadi di wilayah selatan Subang. Rokok tanpa pita cukai resmi itu mulai menjamur dan dijual bebas di sejumlah warung. 

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.

Berdasarkan pantauan tim Pasundan Ekspres pada Senin (4/8/2025), sedikitnya ditemukan dua warung yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok ilegal. 

Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, dijual dengan harga yang sangat murah, dan dikemas dalam jumlah batang yang lebih banyak dibandingkan rokok legal.

Sebut saja Acong, seorang warga setempat yang mengaku sebagai konsumen rutin rokok ilegal. Ia tak segan membagi alasan mengapa rokok tanpa cukai itu laris manis.

“Rokok ilegal itu murah meriah, cuma Rp10 ribu. Isinya ada yang 12 sampai 20 batang. Rasa juga macam-macam, ada yang mentol. Kan bisa hemat pengeluaran,” ucapnya blak-blakan.

Menurut Acong, warung yang menjual rokok ilegal tersebar di beberapa titik di Subang Selatan, mulai dari yang bentuknya menyerupai toko grosir hingga warung-warung kecil di pinggir jalan. 

“Enggak kelihatan dari luar, warungnya ya seperti biasa saja. Tapi kalau tahu, ya tinggal beli,” ujarnya.

Fenomena ini menandakan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut masih cukup marak. Harga yang murah menjadi daya tarik utama, terutama bagi konsumen ekonomi menengah ke bawah. Namun di balik itu, peredaran rokok ilegal menyimpan ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara.

Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan mutu dan kesehatan sebagaimana rokok resmi. Kandungan tembakau dan bahan kimia di dalamnya belum tentu aman dikonsumsi. 

Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang mengonsumsinya secara rutin. Selain itu, negara pun dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan dari cukai yang seharusnya dibayarkan produsen.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang terus menggencarkan operasi penertiban. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, mereka sebelumnya telah menggelar operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di beberapa kecamatan seperti Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden pada pertengahan Juni 2025.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita 992 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, totalnya ada 19.220 batang rokok,” ungkap Indri, Satpoldam Subang.

Ia menambahkan, operasi ini memiliki tujuan ganda. Pertama, meningkatkan penerimaan negara dengan menekan kebocoran dari sektor cukai. Kedua, melindungi masyarakat dari rokok yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan sekadar persoalan rokok murah, tapi juga menyangkut keuangan negara dan keselamatan warga,” tegas Indri.

Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau. Edukasi kepada para pedagang juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen.(ijl/hdi/cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga7 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat37 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang44 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga45 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu