DPRD Subang Soroti 170 SPPG Belum Kantongi Izin Lengkap

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi I DPRD Subang menyoroti persoalan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini telah beroperasi di sejumlah wilayah. Berdasarkan data sementara, sekitar 170 SPPG diketahui belum mengantongi izin lengkap.
Persoalan tersebut mencuat saat Komisi I DPRD Subang menerima audiensi dari Forum Masyarakat Subang Sakarat (FMSS) di Ruang Rapat DPRD Subang, Selasa (26/5/2026).
Audiensi diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Subang, Hafil Gaputra Sanjaya. Dalam pertemuan itu, DPRD turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat mengenai keberadaan SPPG.
Beberapa OPD yang hadir di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang beserta pihak terkait lainnya.
Komisi I DPRD SubangL: Seluruh SPPG Harus Lengkapi Seluruh Dokumen Perizinan
Hafil mengatakan, Komisi I DPRD Subang mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar pengelola SPPG membuat dan melengkapi izin sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ujar Hafil.
Ia mengungkapkan, dari jumlah SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Subang, sebagian besar ternyata belum memiliki legalitas yang lengkap.
“Kurang lebih ada 170 SPPG yang belum memiliki izin lengkap. Baru sekitar lima yang izinnya sudah lengkap, sementara lebih dari 20 lainnya sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di PUPR,” ungkapnya.
Menurut Hafil, persoalan perizinan tersebut harus segera diselesaikan agar operasional SPPG tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari. Kepastian legalitas juga dinilai penting guna menjamin standar pelayanan dan keamanan bagi masyarakat.
Komisi I DPRD Subang pun meminta OPD terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pendampingan terhadap para pengelola SPPG agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.(cdp/ysp)
