Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dugaan Praktik Culas Oknum BRI dalam KUR Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp3,4 Miliar

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:41 WIB
Bagikan:
Dugaan Praktik Culas Oknum BRI dalam KUR Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp3,4 Miliar
MASUK MOBIL TAHANAN: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tampak masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwakarta, Rabu (26/8/2026). Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA – Dugaan praktik culas oknum BRI dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Purwakarta berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. BRI menyebut oknum pegawai yang terlibat telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemimpin Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A, menegaskan bahwa oknum pegawainya yang telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Oknum yang bersangkutan telah di-PHK pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Raden Balya melalui keterangannya, Kamis (27/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan fraud atau penyelewengan yang dilakukan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.

"Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta. BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud di lingkungan kerja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam setiap operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam seluruh kegiatan operasionalnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KUR Bank BRI Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar atau tepatnya Rp3.438.339.309.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

"Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut," kata Hendra.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Hendra mengungkapkan bahwa satu tersangka berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain," kata Hendra.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(add/ysp)

Berita Terbaru

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta15 menit lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta25 menit lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional1 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional3 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga3 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga3 jam lalu