Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dugaan Praktik Culas Oknum BRI dalam KUR Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp3,4 Miliar

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:41 WIB
Bagikan:
Dugaan Praktik Culas Oknum BRI dalam KUR Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp3,4 Miliar
MASUK MOBIL TAHANAN: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tampak masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwakarta, Rabu (26/8/2026). Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA – Dugaan praktik culas oknum BRI dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Purwakarta berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. BRI menyebut oknum pegawai yang terlibat telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemimpin Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A, menegaskan bahwa oknum pegawainya yang telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Oknum yang bersangkutan telah di-PHK pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Raden Balya melalui keterangannya, Kamis (27/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan fraud atau penyelewengan yang dilakukan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.

"Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta. BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud di lingkungan kerja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam setiap operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam seluruh kegiatan operasionalnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KUR Bank BRI Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar atau tepatnya Rp3.438.339.309.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

"Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut," kata Hendra.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Hendra mengungkapkan bahwa satu tersangka berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain," kata Hendra.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(add/ysp)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle12 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu