Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Edarkan Sabu di Cibogo Subang 3 Bandar Diringkus Polisi, 100 Paket Diamankan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:14 WIB
Bagikan:
Edarkan Sabu di Cibogo Subang 3 Bandar Diringkus Polisi, 100 Paket Diamankan
Pelaku pengedar narkotika di Kecamatan Cibogo telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang.

SUBANG-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/1) sekitar pukul 00.15 WIB, Satres Narkoba Polres Subang menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciintang, Desa Padaasih, dan menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang diamankan berinisial T.W.A, A.M, dan W.G. 

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, diketahui bahwa T.W.A mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pengedar berinisial B yang saat ini masih berstatus buron (DPO),” ungkapnya.

Menurut Heri, transaksi narkotika ini dilakukan dengan sistem bertahap. Pada 9 Januari 2025, T.W.A menerima sabu dalam dua tahap, yakni 50 gram dan 20 gram, yang diambil di Desa Cipaku. 

Keesokan harinya, ia kembali mengambil 50 gram sabu di lokasi yang sama. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kepada A.M dan W.G di wilayah Kecamatan Cibogo.

“Dalam penggerebekan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk 100 paket sabu yang dibungkus dengan potongan tisu dan dililit lakban,” terang Heri.

Selain itu, diamankan juga tas milik tersangka, beberapa unit handphone, serta dua pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.

Heri menyebut, para tersangka menjalankan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan pembayaran tunai.

Mereka juga menggunakan sistem peta sebagai petunjuk lokasi transaksi untuk menghindari pantauan petugas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Selain itu, mereka juga menghadapi denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.

Heri Nurcahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Subang.

“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu