Empat Warga Subang Laporkan Dugaan Investasi Bodong Arisan Kelompok

PASUNDANEKSPRES.ID - Empat warga Subang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan kelompok yang berujung investasi bodong.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sekitar Rp320 juta dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Subang, Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini bermula saat para korban mengikuti arisan kelompok yang dikelola terlapor berinisial AEF alias Ayu (28), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang tinggal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Dalam perjalanannya, arisan tersebut diarahkan menjadi investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen per bulan dari nilai investasi.
Korban diketahui berinisial SH (30) dan AR (26), warga Kecamatan Pabuaran, serta SA (28) dan IA (28), warga Kecamatan Patokbeusi. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan secara langsung, melainkan dimasukkan kembali ke dalam arisan yang masih dikelola oleh terlapor.
IA, salah satu korban, mengatakan bahwa uang investasi disebut-sebut akan diputar kembali dengan cara dipinjamkan kepada pihak lain. Namun, hingga arisan tersebut dibubarkan, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima para korban.
“Katanya investasi dari kita digunakan untuk dipinjamkan kembali ke orang lain. Karena uang investasi tidak juga dikembalikan dan arisan dibubarkan, makanya, kita lapor polisi supaya beri efek jera bagi pelaku,” ujar IA.
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Adv. Jecky Johari, S.Pdi., S.H. Ia menjelaskan, sejak awal tidak ada kejelasan mengenai bentuk usaha dari investasi yang ditawarkan. Bahkan, bagi peserta arisan yang seharusnya menerima giliran, uang tersebut justru dimasukkan ke dalam investasi dengan janji keuntungan 20 persen.
“Yang kegiliran menang arisan uangnya tidak diserahkan, uang dimasukkan ke investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen, tapi akhirnya uang arisan tidak kembali, keuntungan 20 persen juga tidak diberikan,” tuturnya.
Dalam proses perputaran arisan tersebut, arisan kemudian ditutup (closing). Seharusnya, menurut Jecky, uang arisan beserta keuntungan investasi dikembalikan kepada peserta. Namun kenyataannya, seluruh dana tersebut tidak diberikan.
Para korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Subang dengan didampingi tiga pengacara, yakni Adv. Dedi Mustopa, S.H., Adv. Jecky Johari, S.Pdi., S.H., dan Adv. Syamsudi Hadinata, S.H., dengan harapan uang mereka dapat kembali serta memberikan efek jera kepada terlapor. (dan/ysp)
