Fraksi PDIP Subang Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Harus Dikekola Profesional

SUBANG-Program Koperasi Desa Merah Putih/Kopdes Merah Putih) yang tengah digagas pemerintah dinilai sebagai langkah untuk memperkuat perekonomian desa. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Subang, H. Adik, menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia menilai Kopdes Merah Putih merupakan terobosan baru dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
“Keberadaan Kopdes Merah Putih didasari kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Ini menjadi hal positif sekaligus peluang besar bagi desa-desa untuk tumbuh mandiri,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (26/8/225).
Namun, politisi asal Pantura itu mengingatkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada profesionalisme pengelolaan. Ia menekankan agar pemerintah desa dan pengurus koperasi tidak hanya bergantung pada kucuran dana besar dari pemerintah maupun perbankan.
“Dengan rencana pemerintah menyalurkan Rp3–5 miliar untuk setiap koperasi melalui pembiayaan bank BUMN, terlihat sejak awal koperasi ini bertumpu pada dukungan keuangan eksternal. Jika tidak dikelola hati-hati, risiko jebakan hutang bisa terjadi,” tegas H. Adik.
Menurut H. Adik, koperasi desa harus memiliki unit usaha produktif yang berjalan baik agar dana bergulir tidak berubah menjadi beban finansial baru bagi desa.
“Mumpung masih di awal, Kopdes Merah Putih harus dijalankan dengan manajemen profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Adik menyoroti peran kepala desa yang berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pengawas ex-officio koperasi desa. Ia menekankan agar fungsi pengawasan dijalankan secara profesional.
“Setiap kepala desa maupun lurah tidak boleh menjadi anggota, tapi mereka wajib memastikan koperasi berjalan sesuai cita-cita Pak Presiden. Pengawasan ini harus benar-benar profesional, bukan sekadar formalitas,” ucapnya.
Ia mencontohkan, salah satu unit simpan pinjam yang ada dalam struktur Kopdes Merah Putih harus dipantau secara ketat agar tidak menyalahi aturan dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Artinya, kepala desa harus bisa menghadirkan solusi ketika koperasi mengalami kendala. Mereka harus benar-benar menjadi pengawas yang aktif, bukan pasif,” tandasnya.
H. Adik berharap Kopdes Merah Putih bisa tumbuh menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang nyata, bukan sekadar program sesaat.
“Kalau dikelola baik, koperasi ini bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Tapi kalau gagal, justru akan menambah masalah baru,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, koperasi desa Merah Putih yang sudah dibentuk sejak bulan Juli lalu, hingga kini belum menggeliat, bahkan belum ada yang berjalan. Meski dikabarkan juklak juknis-nya sudah ada, namun di lapangan belum beroperasi.
Seperti yang disampaikan Kades Neglasari Kecamatan Pagaden H. Ita Abdul Haman. Menurutnya, KopDes Merah Putih sudah dibentuk saat bulan Juli lalu, karena ditarget harus selesai dibentuk bulan tersebut. Kemudian nama KopDes dan pengurus pun sudah dibuat di akta notaris.
Adapun soal penjaminan modal dari Bank Himbara, di mana 30 persen dari dana desa menjadi jaminan bank bilamana terjadi kemacetan kredit.
"Jadi riskan juga kita, dana desa 30 persen jadi jaminan bank. Ya kita berharapnya tidak itu yang namanya macet, usahanya berjalan dan modalnya pun berputar," tuturnya.(cdp/dan/ysp)
