Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jual Beli Anak Lewat Dating Apps Telah Menetapkan 2 Tersangka

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:52 WIB
Bagikan:
Jual Beli Anak Lewat Dating Apps Telah Menetapkan 2 Tersangka
Kasus jual beli anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral dan menimpa korban anak KJP (12) terjadi di Apartemen jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus jual beli anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral dan menimpa korban anak KJP (12) terjadi di Apartemen jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB. 

Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengungkapkan kasus penjualan anak tersebut dilakukan oleh DF (24) dan AD (18) yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka. 

“Pelaku DF dan AD melakukan persetubuhan terhadap korban (anak) KJP yang masih berusia 12 tahun, kemudian pelaku DF dan AD juga menawarkan dan menjual korban melalui aplikasi dating apps untuk melayani laki-laki. Melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dan dari hasil penjualan korban, pelaku menerima keuntungan,” ungkap Budi

“Awalnya korban meninggalkan rumah sejak tanggal 28 November 2023 sekitar jam 07.00 WIB dengan alasan berangkat ke sekolah. Kemudian, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar jam 09.30 WIB, orang tua korban (anak KJP) menelepon wali kelas korban (untuk) menanyakan keberadaan korban. Menurut keterangan dari wali kelas korban, bahwa korban tidak masuk sekolah, sejak saat itu korban tidak diketahui keberadaanya dan dinyatakan hilang,” sambungnya. 

Setelah itu tanggal 9 Desember 2023, orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung untuk mengadukan kehilangan anak. 

Setelah mengadukan kehilangan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pencarian korban. 

“Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui korban (anak KJP) dibawa oleh pelaku AD, dan oleh pelaku AD korban disetubuhi di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Budi.

Setelah itu, korban di jual melalui aplikasi dating apps dari 28 November sampai dengan 9 Desember 2023, guna melayani laki-laki dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Sang pelaku menentukan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp.500.000. 

Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan. Korban KJP meminta ijin untuk ikut bersama pelaku AD, dari 9 Desember hingga 20 Desember 2023. 

KJP diamankan oleh pelaku DF dan tinggal bersama di Apartemen Jalan Gunung Batu, Kota bandung. beberapa kali korban KJP juga di setubuhi oleh pelaku DF. 

Saat ini Kapolrestabes bandung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi Visum Et Revertum korban, topi warna cream, sweater warna coklat, kunci akses apartement, masker, dua buah kondom, satu buah handphone merk Pocophone, satu buah handphone merk Realme C 12 warna navy, lalu tangkapan layar akun mi chat.

Dari kasus tersebut pelaku akan ditetapkan pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Sebagaimana dalam pasal 76D kedua pelaku etrsebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda sebanyak Rp5 Milyar rupiah.

Kemudian ancaman lain dari pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah. 

Berita Terbaru

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Jawa Barat6 menit lalu
PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional1 jam lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional1 jam lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Tips Lolos Interview Kerja Pabrik Subang, Dijamin Berhasil!

Lifestyle2 jam lalu
Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang2 jam lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang2 jam lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta2 jam lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta2 jam lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta2 jam lalu