Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Narkoba Kelas Kakap Belum Masuk Kejaksaan Subang, Barang Bukti 5,14 Kg Disita Polisi

H
HubaEditor: Huba
|08:30 WIB
Bagikan:
Kasus Narkoba Kelas Kakap Belum Masuk Kejaksaan Subang, Barang Bukti 5,14 Kg Disita Polisi
UNGKAP KASUS: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo saat melakukan pres release pengukapan kasus Sabu seberat 5 kg, Kamis (23/1/2025).

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus narkoba seberat 5,14 gram yang melibatkan tersangka berinisial UP dan YSH. 

Kasus tersebut masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum masuk tahap-1 atau pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk mengirimkan berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sampai saat ini, perkara atas nama UP dan YSH masih dalam tahap penerimaan SPDP, dan belum ada berkas tahap-1 dari penyidik,” ujar Adib Fachri saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (27/2/2025). 

Adib menjelaskan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah diterimanya SPDP, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. 

Jika dalam waktu 60 hari berikutnya berkas tersebut belum juga diserahkan, maka SPDP akan dikembalikan.

“Untuk dinyatakan lengkap atau P-21, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika semua unsur telah terpenuhi, maka kejaksaan akan menyatakan berkas tersebut lengkap,” jelasnya.

Kejari Subang berharap penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/25). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun). Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional4 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu