Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket, Heryanto Peragakan 45 Adegan

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|08:20 WIB
Bagikan:
Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket, Heryanto Peragakan 45 Adegan
REKONSTRUKSI: Tersangka Heryanto (27) saat memperagakan 45 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Dina Oktaviani (21) di Asrama Polres Purwakarta. Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian tindak pidana.

PURWAKARTA-Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar rekonstruksi yang dilakukan tersangka utama, Heryanto (27), atasan rekan kerja korban, Kamis (20/11/2025).

Rekonstruksi ini menjadi babak penting proses penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), kasir minimarket yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, 7 Oktober 2025 lalu.

‎Dengan mengenakan pakaian tahanan, Heryanto memperagakan 45 adegan. Pada kesempatan itu, dihadirkan juga kedua orang saksi dan untuk korban menggunakan boneka manekin.

‎Rekonstruksi dimulai dari tersangka mengajak korban ke rumahnya di Kampung Pasir Owa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Dilanjutkan dengan tindakan kekerasan yang melumpuhkan korban, dugaan tindak kekerasan seksual, hingga tahap membungkus tubuh korban menggunakan kardus sebelum membuangnya ke Sungai Citarum.

Untuk diketahui, rekonstruksi tersebut tidak dilakukan di lokasi asli Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan di Asrama Polres Purwakarta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor cuaca serta keamanan tersangka.

‎"Sekarang musim penghujan, kondisinya juga mendung. Selain itu, kita tetap memprioritaskan keselamatan pihak terduga," kata KBO Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Sriyadi kepada wartawan di lokasi.

‎Sriyadi menegaskan, rangkaian adegan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi peristiwa.

"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya masih terdapat kekurangan. Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar," ujarnya.

‎Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala Seksi Pidana Umum Andi Irawan Haqiqi mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dan memberikan gambaran utuh terhadap rangkaian peristiwa.

‎"Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya," ucap Andi.
‎Saat ditanya apakah muncul fakta baru, Andi menyebutkan sejauh ini belum ditemukan hal baru. Adapun terkait dugaan kekerasan seksual, berdasarkan berkas perkara, tindakan itu dilakukan ketika korban masih hidup.

"Akan tetapi, hal ini masih akan kami dalami kembali pada saat di persidangan," katanya.
‎
‎Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(add/ysp)

Berita Terbaru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga15 menit lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional15 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga24 menit lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline28 menit lalu
ADVERTISEMENT
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang32 menit lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang37 menit lalu
Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Catat Ini! Warga Jabar Tak Punya BPJS Kesehatan hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat37 menit lalu
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Penegakan Hukum di Polres Purwakarta

Purwakarta40 menit lalu
Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Cinta Ibu Tak Bertepi, Rela Donorkan Hati Demi Kesembuhan Bayi 18 Bulan

Headline41 menit lalu
Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Koperasi Bakal Layani Gaji PNS dan Pensiun, Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

Nasional44 menit lalu