Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:44 WIB
Bagikan:
Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta
Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”

PASUNDAN EKSPRES - Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”. Dengan kata lain, lagu-lagu tersebut boleh digunakan, disebarluaskan, atau diperbanyak tanpa dianggap melanggar hak cipta, asalkan tetap mencantumkan nama penciptanya.

Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti

1. Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menyebutkan bahwa penyiaran, penyebaran, atau perbanyakan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

2. Lagu Domain Publik

Hak cipta sebuah lagu berlaku sepanjang hayat penciptanya dan berlanjut hingga 70 tahun setelah ia meninggal dunia (atau 50 tahun jika hak cipta dimiliki oleh badan hukum). Setelah melewati batas waktu tersebut, lagu tersebut akan masuk ke ranah domain publik.

3. Lagu untuk Kepentingan Non-Komersial

Pasal 43 dan 44 memperbolehkan pemanfaatan lagu untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, pertunjukan gratis, atau aktivitas lain yang tidak bertujuan mencari keuntungan.

4. Lagu yang Dinyatakan Bebas oleh Penciptanya

Seorang pencipta dapat secara resmi menetapkan bahwa lagunya bebas digunakan. Beberapa musisi Indonesia, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI), telah mengambil langkah ini untuk karya mereka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa UU Hak Cipta justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin selama tidak untuk tujuan komersial.

Namun, apabila lagu digunakan untuk menghasilkan keuntungan, misalnya dalam konser atau acara berbayar, maka pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif tetap menjadi kewajiban.

(dbm)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle19 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu