Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:44 WIB
Bagikan:
Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta
Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”

PASUNDAN EKSPRES - Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”. Dengan kata lain, lagu-lagu tersebut boleh digunakan, disebarluaskan, atau diperbanyak tanpa dianggap melanggar hak cipta, asalkan tetap mencantumkan nama penciptanya.

Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti

1. Lagu Kebangsaan

Pasal 43 menyebutkan bahwa penyiaran, penyebaran, atau perbanyakan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

2. Lagu Domain Publik

Hak cipta sebuah lagu berlaku sepanjang hayat penciptanya dan berlanjut hingga 70 tahun setelah ia meninggal dunia (atau 50 tahun jika hak cipta dimiliki oleh badan hukum). Setelah melewati batas waktu tersebut, lagu tersebut akan masuk ke ranah domain publik.

3. Lagu untuk Kepentingan Non-Komersial

Pasal 43 dan 44 memperbolehkan pemanfaatan lagu untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, pertunjukan gratis, atau aktivitas lain yang tidak bertujuan mencari keuntungan.

4. Lagu yang Dinyatakan Bebas oleh Penciptanya

Seorang pencipta dapat secara resmi menetapkan bahwa lagunya bebas digunakan. Beberapa musisi Indonesia, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI), telah mengambil langkah ini untuk karya mereka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa UU Hak Cipta justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin selama tidak untuk tujuan komersial.

Namun, apabila lagu digunakan untuk menghasilkan keuntungan, misalnya dalam konser atau acara berbayar, maka pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif tetap menjadi kewajiban.

(dbm)

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional22 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle32 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta49 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu