Kejagung Bantah Isu Keterlibatan Kejari Purwakarta dalam Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

PASUNDANEKSPRES.ID – Kejaksaan Agung RI menegaskan isu yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring terkait keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam dugaan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan informasi yang tidak benar.
Melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa informasi mengenai adanya nama Kajari Purwakarta dalam manifes atau daftar dugaan keterlibatan kasus tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk disinformasi atau hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berfokus pada tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum dalam keterangannya di Jakarta.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intelijen Pasaribu menyatakan pihaknya tetap fokus pada penegakan hukum dan penuntasan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pasaribu menyebut, saat ini Kejari Purwakarta yang dipimpin Apsari Dewi tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM.
Kejari Tengah Lakukan Pemeriksaan Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
“Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini membuktikan bahwa operasional Kejari Purwakarta berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar,” ungkap Pasaribu melalui pesan WhatsApp.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat, insan pers, dan media massa untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
Selain itu, masyarakat diminta merujuk pada informasi resmi yang disampaikan Puspenkum Kejaksaan Agung maupun bidang penerangan hukum di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri setempat, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan,” tandasnya.(mas/ysp)
