Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:33 WIB
Bagikan:
Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula pada 2015.

Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ucap Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

BACA JUGA:Biodata dan Profil Tom Lembong, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula

Selain Tom Lembong, penetapan tersangka kasus ini juga melibatkan seorang direktur di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) berinisial CS.

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kejagung serta pemeriksaan terhadap 90 saksi sejak Oktober 2023.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Qohar membeberkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015.

Ia menyampaikan, bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," jelasnya.

Abdul menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan ke beberapa perusahaan swasta untuk impor gula.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambahnya.

Kemudian, pada 28 Desember 2015 dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

Abdul menuturkan salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta," imbuhnya.

Tidak hanya itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Ia menjelaskan, ke-delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Sementara itu, Tom Lembong dan tersangka CS ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (inm)

Berita Terbaru

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle15 menit lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle25 menit lalu
Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasional56 menit lalu
5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Lifestyle2 jam lalu
Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Olahraga2 jam lalu
Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Lifestyle3 jam lalu
Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Jawa Barat3 jam lalu
PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional4 jam lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional5 jam lalu