Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejagung Turun Tangan, Ada Apa dengan Jaksa dan Anggota DPRD Purwakarta?

M
MaldiansyahEditor: Yusup Suparman
|19:32 WIB
Bagikan:
Kejagung Turun Tangan, Ada Apa dengan Jaksa dan Anggota DPRD Purwakarta?
Publik dikagetkan dengan informasi dugaan penjemputan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Purwakarta oleh tim khusus Kejaksaan Agung RI pada Selasa (22/12/2025).

PASUNDANEKSPRES.ID -  Publik dikagetkan dengan informasi dugaan penjemputan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Purwakarta oleh tim khusus Kejaksaan Agung RI pada Selasa (22/12/2025).

Kejadian ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai motif dan kasus yang tengah diperiksa.

Isu dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh jaksa kepada lembaga DPRD menjadi tanda tanya besar. Mengapa seorang oknum jaksa tersebut bisa melayangkan permintaan itu, dan kemudian diduga telah disiapkan oleh pimpinan Dewan?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pemanggilan paksa seorang jaksa, dua ASN, dan dua pimpinan DPRD oleh Kejaksaan Agung jelas menjadi sorotan publik terkait sebab dan akibat kejadian tersebut.

Informasi dugaan pengkondisian sejumlah uang oleh oknum jaksa kepada pimpinan dan sekretariat Dewan kemudian menjadi sorotan dan analisa banyak pihak.

“Apakah sebabnya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta? Pemanggilan pihak-pihak terkait jelas menjadi acuan jika diduga telah terjadi pemerasan, atau memang permintaan lembaga DPRD agar penyelidikan tidak berlanjut,” ujar salah satu aktivis di Purwakarta menanggapi kabar OTT yang kini viral di Purwakarta.

Sementara itu, ungkapan kasus OTT atau pengamanan oknum jaksa oleh Kejaksaan Agung masih menjadi misteri. Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel, Febry, menegaskan bahwa pengamanan seorang oknum jaksa dengan jabatan Kasi Pidsus masih merupakan evaluasi internal.

“Bukan OTT, hanya evaluasi internal,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini ditulis, pihak pimpinan DPRD, Sekretariat Dewan, dan lembaga Kejaksaan Negeri Purwakarta belum bisa dimintai keterangan.(mas/ysp)

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional22 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle32 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta49 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu