Kelompok Tani Bina Mandiri Permasalahkan Pengambilalihan Lahan

SUBANG-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) melakukan pramediasi dengan perwakilan Kelompok Tani Bina Mandiri perihal sengketa lahan garapan di Kelurahan Dangdeur dan Kelurahan Parung, Kecamatan Subang, pada Selasa (2/9/2025).
Agenda tersebut nampak dihadiri oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kementerian Pertanian.
Lurah Dangdeur Subang, Irfan Imamul Haqiqi yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai permasalahan dari lahan tersebut.
"Jadi pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menerima surat pengaduan dari Saudara Hengki Parningotan Napitupulu, yang bertindak selaku kuasa hukum Kelompok Tani Bina Mandiri tanggal 5 Juni 2025 perihal sengketa lahan tersebut," ucapnya.
Aduan tersebut dibuat lantaran Kelompok Tani Bina Mandiri merasa dirugikan karena harus menyerahkan lahan yang selama ini digarapnya, padahal lahan tersebut dimiliki oleh Kementerian Pertanian.
Menurut mereka pengambilalihan lahan itu berdampak pada hilangnya sumber penghidupan dan kerugian tanaman yang ditanam.
Lahan itu, rencananya akan dibangun sarana dan prasarana berkaitan dengan penyediaan bibit unggul dengan produksi semen beku (sperma beku sapi) dalam rangka peningkatan produksi susu dan daging sapi nasional (P2SN).
"Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang rencananya mau pindah kesini, jadi masyarakat harus menyerahkannya, dan mereka sebetulnya telah menyerahkannya. Bahkan, sebagai gantinya mereka dipekerjakan di lahan tersebut. Hanya pihak kelompok tani ini saja yang membuat aduan," ucapnya.(fsh/ysp)
