Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Larangan saat Berihram, Apa Saja?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:29 WIB
Bagikan:
Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Larangan saat Berihram, Apa Saja?
Berikut larangan saat berihram bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar jemaah haji Indonesia untuk mematuhi larangan saat berihram.

Berihram merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan bagi jemaah dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam (denda).

Apabila jemaah tidak melaksanakan rukun haji ini, maka ibadah hajinya tidak sah.

Menurut Anggota Media Center Widi Dwinanda, ada sejumlah ketentuan dalam ihram yang penting diketahui oleh jemaah, termasuk larangan-larangan berihram.

Sejumlah larangan saat berihram yang harus diperhatikan jemaah salah satunya adalah memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

"Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh," ucap Widi Dwinanda dalam pers rilis yang disampaikan di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (31/5).

Selain itu, Widi juga menyampaikan jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor selama berihram. 

Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan juga masuk dalam larangan saat berihram.

"Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi," tambah Widi.

Lebih lanjut, jemaah yang telah berihram khususnya untuk laki-laki, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban serta memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

"Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki)," katanya.

PPIH Arab Saudi telah mengimbau kepada jemaah Indonesia untuk membaca kembali ketentuan pelaksanaan ibadah haji melalui buku manasik haji yang telah diedarkan Kementerian Agama di sela waktu menunggu puncak haji mendatang.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

"Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor," tutupnya.

Berikut larangan saat berihram bagi laki-laki dan perempuan yang dilansir dari laman resmi Kemenag.

1. Larangan Saat Ihram Bagi Laki-laki

- Memakai pakaian berjahit, celana yang direkatkan dengan lem

- Menutup kepala dengan tutup yang melekat

- Menutup mata kaki dengan kaos kaki atau sepatu

2. Larangan Saat Melaksakan Ihram Bagi Perempuan

- Menutup wajah dengan masker/cadar

- Menutup telapak dan punggung tangan

3. Larangan Saat Melaksanakan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan

- Memakai wewangian, memotong kuku, mencabut atau mencukur bulu rambur

- Rafas, fusuq, jidal

- Melakukan sesuatu terkait nafsu seks

- Membunuh binatang/merusak tanaman

Itulah informasi mengenai larangan saat berihram bagi laki-laki dan perempuan terkait pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (inm)

Berita Terbaru

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang7 menit lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang12 menit lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta14 menit lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta16 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta20 menit lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional42 menit lalu
Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle1 jam lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional12 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang12 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang13 jam lalu