Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

PASUNDANEKSPRES.ID - Upaya percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat perhatian dari sejumlah pejabat negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kapolri, hingga para menteri menyoroti serius peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis tersebut.
Serangan terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman siniar (podcast) yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Dalam insiden itu, pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke bagian tubuh korban.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Pasal 28 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Anis, setiap individu berhak memperoleh perlindungan dari ancaman terhadap keselamatan fisik maupun psikologis, termasuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat, keluarga, serta harta benda. Ia menilai aktivitas Andrie sebagai pengurus KontraS dan bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif mengkritisi isu-isu HAM berpotensi menjadikan serangan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela HAM.
Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban yang mendampingi Andrie di rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.
Untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, kepolisian diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong memberikan perlindungan kepada korban maupun pihak terkait jika diperlukan. Ketiga, negara perlu memastikan pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Sorotan serupa juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi dan upaya penegakan HAM.
Yusril menegaskan bahwa para aktivis HAM bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kekerasan terhadap mereka tidak dapat dibenarkan. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan sikap saling menghormati, bukan dengan tindakan kekerasan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut, bukan hanya pelaku di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pola serangan dinilai mengarah pada kemungkinan adanya perencanaan yang terorganisasi. Karena itu, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung, tetapi harus menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai turut mengecam keras insiden penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya melukai korban, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap martabat warga negara.
Pigai meminta kepolisian segera mengungkap pelaku, menelusuri motif di balik peristiwa tersebut, dan memprosesnya secara objektif agar korban memperoleh keadilan. Ia menegaskan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap individu.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi serta meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hingga kini, setidaknya dua orang saksi telah dimintai keterangan.
Polisi juga sedang menganalisis berbagai bukti digital yang berhasil dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, guna mengidentifikasi pelaku.
Johnny menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menangani perkara tersebut secara serius. Polri berkomitmen mengungkap kasus ini secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
