Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Korupsi BTT Covid 19: Bantuan untuk 1000 Karyawan Terkena PHK, Dibagikan Hanya ke 87 Orang Dipotong Pula

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:24 WIB
Bagikan:
Korupsi BTT Covid 19: Bantuan untuk 1000 Karyawan Terkena PHK, Dibagikan Hanya ke 87 Orang Dipotong Pula
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung saat memvonis para terdakwa korupsi BTT Covid 19

PASUNDAN EKSPRES - Inilah modus para pelaku korupsi BTT (Belanja Tidak Terduga) Covid 19 untuk karyawan yang terkena PHK di Purwakarta.

Para pelaku korupsi adalah Asep Surya Komara mantan Kepala Dinsos p3A Purwakarta, Titov Firman Hidayat mantan kepala Disnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan.

Dari 1000 orang yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan PHK saat itu, hanya diberikan pada 87 orang saja.

Sehingga merugikan negeara sebesar Rp 1,8 M. Selain itu ada indikasi pemotongan sebesar 10 persen pada masing-masing penerima, yang seharusnya mendapatkan Rp2 juta, jadi hanya Rp1,8 juta.

3 penjahat tersebut sudah dijatuhkan vonis oleh PN Tipikor Bandung pada Senin 1 April 2024 lalu.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Terhadap Asep Surya Komara, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.727.500.000.

"Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH.

Untuk terdakwa Titov Firman Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, subsidair 2 bulan kurungan.

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional46 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat1 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional2 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga2 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu