Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Korupsi BTT Covid 19: Bantuan untuk 1000 Karyawan Terkena PHK, Dibagikan Hanya ke 87 Orang Dipotong Pula

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:24 WIB
Bagikan:
Korupsi BTT Covid 19: Bantuan untuk 1000 Karyawan Terkena PHK, Dibagikan Hanya ke 87 Orang Dipotong Pula
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung saat memvonis para terdakwa korupsi BTT Covid 19

PASUNDAN EKSPRES - Inilah modus para pelaku korupsi BTT (Belanja Tidak Terduga) Covid 19 untuk karyawan yang terkena PHK di Purwakarta.

Para pelaku korupsi adalah Asep Surya Komara mantan Kepala Dinsos p3A Purwakarta, Titov Firman Hidayat mantan kepala Disnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan.

Dari 1000 orang yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan PHK saat itu, hanya diberikan pada 87 orang saja.

Sehingga merugikan negeara sebesar Rp 1,8 M. Selain itu ada indikasi pemotongan sebesar 10 persen pada masing-masing penerima, yang seharusnya mendapatkan Rp2 juta, jadi hanya Rp1,8 juta.

3 penjahat tersebut sudah dijatuhkan vonis oleh PN Tipikor Bandung pada Senin 1 April 2024 lalu.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Terhadap Asep Surya Komara, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.727.500.000.

"Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH.

Untuk terdakwa Titov Firman Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, subsidair 2 bulan kurungan.

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional8 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang8 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang9 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang9 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional10 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang11 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional12 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle12 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang12 jam lalu