KPU Subang Ikuti Keputusan Pemerintah Soal Wacana Pemilihan Kepala Daerah

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi memberikan pendapatnya soal wacana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Abdul Muhyi menegaskan l, posisi KPU sebagai lembaga pelaksana undang-undang yang siap menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Abdul Muhyi menekankan, KPU di tingkat kabupaten/kota memiliki fungsi sebagai implementator regulasi, bukan pembuat kebijakan.
Oleh karena itu, KPU tidak berada pada kapasitas untuk menyatakan sikap sepakat atau tidak sepakat terhadap wacana tersebut.
“Kami di KPU, khususnya KPU Kabupaten Subang, adalah lembaga pelaksana undang-undang. Ketika nanti berdasarkan undang-undang atau aturan yang berlaku ada perubahan, bagi kami tidak ada masalah. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-undang,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Ia menegaskan, apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah dan pembentuk undang-undang, KPU akan tetap menjalankan tugas secara profesional dan konstitusional.
Menurutnya, setiap kebijakan yang lahir diyakini telah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek.
“Kami meyakini setiap langkah yang diambil pemerintah tentu berdasarkan kajian yang sangat komprehensif, baik dari aspek sosial, politik, ekonomi, maupun aspek lainnya. Perubahan apa pun pada akhirnya dimaksudkan untuk kebaikan bersama,” kata Abdul Muhyi.
Lebih jauh, Abdul Muhyi menilai pemilu dan Pilkada memiliki peran fundamental dalam kehidupan demokrasi. Pemilu bukan semata-mata prosedur memilih pemimpin, melainkan fondasi penting dalam membangun kesadaran politik dan demokrasi masyarakat.
“Kalau bicara pemilu dan Pilkada, itu merupakan fondasi bagaimana membangun kesadaran publik bahwa negara ini adalah negara demokrasi. Demokrasi adalah proses yang melibatkan seluruh unsur, baik pemerintah maupun rakyat, dalam membangun Indonesia,” jelasnya.
Ia berharap, apa pun format penyelenggaraan Pilkada ke depan, nilai-nilai demokrasi tetap menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mampu memperkuat partisipasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. (cdp/ysp)
