Mengungkap Kasus ART Bunuh Majikan di Desa Jatiluhur Purwakarta

PURWAKARTA-Dea Permata Karisma (27) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/8/2025) siang. Korban sebelumnya sudah mendapat ancaman pembunuhan.
Soal ancaman pembunuhan itu, korban telah melaporkan ke penegak hukum sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Belakangan diketahui bahwa Dea menjadi korban pembunuhan.
Tersangka pembunuhan merupakan orang dekat Dea. Ya, tersangka pembunuhan itu ialah pria muda bernama Ade Mulyana (25) yang merupakan asisten rumah tangga Dea.
Tersangka ditangkap polisi saat berada di lokasi pembunuhan keji itu. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti pembunuhan.
"Tersangka AM (25) tercatat sebagai warga Kp. Sukamulya, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers pada Kamis (14/8/2025) kepada wartawan.
Anom mengungkapkan, tersangka sudah setahun ini tinggal bersama korban dan suami korban di TKP, yakni di Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Tersangka merupakan asisten rumah tangga korban. Hingga pada saat kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB di TKP hanya ada korban dan tersangka," ujar Anom.
Saat itu, lanjutnya, tersangka menagih jasa kerja sebesar Rp500 ribu namun oleh korban tidak ditanggapi. Merasa kesal dan sakit hati terhadap korban, tersangka langsung mengambil palu yang ada di TKP.
"Palu tersebut langsung dipukulkan ke kepala korban dengan maksud agar korban pingsan. Akan tetapi, korban ternyata masih sadar, sehingga tersangka menghantamkan palu ke bagian kepala korban hingga korban tak sadarkan diri," ucapnya.
Selanjutnya, kata Anom, tersangka keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa ponsel korban di bawah jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya ke drainase daerah Danau Jatiluhur.
"Beradasarkan penyidikan, motif pelaku adalah merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena gaji tidak dibayarkan. Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya," kata Anom.
Adapun barang bukti yang diamankan, ungkapnya, berupa satu buah palu gagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup," ujar Anom.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menyebutkan, pelaku pembunuhan Dea Permata Karisma (27) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelakunya ada di situ, yang pembantunya itu. Enggak sembunyi sebenernya, dia ada di situ sebenarnya," ujar Enjang kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) sore.
Ayah korban, Sukarno (65) mengatakan, anaknya itu dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada wartawan Sukarno mengungkapkan bahwa anaknya sempat mendapatkan ancaman oleh seseorang.
"Sempat cerita, rumah tuh dilempari cat, kemudian juga orang yang ngancam itu pernah masuk ke dalam rumah juga," kata Sukarno kepada wartawan di lokasi kejadian.
Selain ancaman tersebut, Sukarno juga mengatakan bahwa anaknya juga diancam pembunuhan melalui pesan singkat WhatsApp.
Senada, Yuli Ismawati (55), ibu korban, membenarkan hal tersebut terkait ancaman yang dialami anaknya.
Sebagai orangtua, Yuli sempat menyarankan agar korban melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian dan memasang CCTV di kediamannya.
"Sudah lapor Babinsa, sampai ke Polsek Jatiluhur, tapi enggak ada yang datang," kata Yuli sambil menangis.(add/ysp)
