Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mentri Teten Masduki Emosi Gara-Gara TikTok Shop: Jika Masih Begini Usahanya Harus Ditutup

N
Nisa Atiatul M MEditor: Indrawan Setiadi
|10:14 WIB
Bagikan:
Mentri Teten Masduki Emosi Gara-Gara TikTok Shop: Jika Masih Begini Usahanya Harus Ditutup
Mentri Teten Masduki Emosi Gara-Gara TikTok Shop: Jika Masih Begini Usahanya Harus Ditutup (Dok tangkapan layar youtube deddy corbuzier)

PASUNDAN EKSPRES - Tiktok Shop melanggar hukum, Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki Mengatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang ditupu oleh Tiktok shop. 

Hal tersebut dibahas olehnya di akun Youtube milik Daddy Cobuzier, Teten Masduki mengatakan bahwa sampai saat ini Tiktok shop belum menghormati hukum yang ada di Indonesia. 

"Tiktok shop sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ucap Mentri Koprasi Teten Masduki dalam youtube Channel Deddy Corbuizer. 

Ketika ditanya oleh Deddy mengenai hukum seperti apa yang tidak dihormati oleh Tiktok, Teten langsung menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak mempunyai izin dari pemerintah. 

BACA JUGA:OH Ini Lagi yang Viral! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

"Tiktok shopnya, kalau tiktok aplikasinya boleh, karna  sudah mempunyai izin," katanya

"Tiktok shop tidak boleh berjualan di dalam negri, karna dia harus punya izin usaha dalam negri dan harus punya badan hukum sendiri," sambungnya 

Selama 2 tahun tiktok shop melanggar hukum pemerintah yang ada di Indonesia. bahkan melanggar peraturan Mentri Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha. 

Teten juga mengkhawatirkan Tiktok shop akan menjadi raksasa teknologi yang bisa menguasai Indonesia, bahkan lebih dari 123 juta Warga Indoneisa telah masuk ke aplikasi tiktok shop. 

"Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) tiktok, kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commers tidak sebanyak itu," ucap Teten. 

Hal tersebut langsung disadari oleh pemerintah, kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya akan mendatangkan monopoli. 

"Artinya orang datang ke tiktok mempunyai tujuan berbeda, keuntungan bisnis ini yang punya potensi terjadinya monopoli, dan terjadi" tengasnya. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi Rayu Kemenkes Bangun RSUD di Pantura

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa saya harus melindungi UMKM. 

Ketika ditanya Deddy apakah ini transisi yang dilakukan oleh tiktok atau bukan. Sontak Teten langsung menagtaakn ini bukan Transisi. 

"Tiktok tidak ada niatan untuk memperbaiki sampai saat ini, kerna sebelumnya pernah melanggar permendag nomor 50 tahun 2020 yang isinya tiktok tidak boleh berjualan," kata teten 

"dan jika Tiktok masih melanggar hingga sekarang, tentunya ada sanksi, dan sanksinya akan diberhentikan usahanya (Tiktok shopnya)," tegasnya. 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle27 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu