PASUNDAN EKSPRES - Seorang Wanita berinisial IH (23), warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, terlibat cinta terlarang setelah menikah dengan AY (25 tahun) asal Kalimantan pada 28 November 2023.
Cinta terlarang keduanya tentu menjadi perbincangan hangat dan cepat menyebar di dunia maya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara pernikahan pasangan sesama jenis tersebut digelar meriah oleh keluarga masing-masing, dan di kampung halaman (IH) digelar secara megah dengan disaksikan oleh keluarga, kerabat, dan warga sekitar.
Namun belakangan ini, orang tua dan keluarga IH merasa dikhianati oleh anak dan menantunya yang ternyata berjenis kelamin perempuan.
“Awalnya saya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena dia datang akan menikahi anak saya, sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini,” ucapnya kepada media di tempat kediamannya.
Kepala Desa Pakuon Abdullah mengungkapkan, pihaknya melarang pernikahan tersebut karena AY tidak berstatus resmi, namun keluarga dan saksinya tetap memaksakan pernikahan tersebut.
“Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenarannya,” Ucap Abdulah.