Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pahami! 11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|10:52 WIB
Bagikan:
Pahami! 11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024
Pada Senin, 4 Maret 2024 hingga Minggu, 17 Maret 2024 Satlantas Polri akan melakukan oprasi kelamatan 2024 dengan 11 pelanggaran yang disasar. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pada Senin, 4 Maret 2024 hingga Minggu, 17 Maret 2024 Satlantas Polri akan melakukan oprasi kelamatan 2024 dengan 11 pelanggaran yang disasar. 

Apa saja pelanggaran tersebut, Simak Berita ini! 

Dalam Oprasi keselamatan 2024 yang berlaku mulai hari ini, Polda Metro Jaya telah meastikan bahwa tidak adanya Razia. 

Pelanggaran lalu lintas akan langsung ditindak lanjuti secara masif. Baik dilakukan secara menaul maupun dengan kamera e-TLE. 

"Tidak ada (razia stasioner), jadi berlajalan secara mobile aja secara biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyadi Ario Seto. 

Suyadi juga meng imbau kepada masyarakat jika melihat adanya polisi yang melakukan Razia, harap segera laporkannya. 

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Banjar, Motif Asmara Jadi Penyebabnya

BACA JUGA:Oprasi Keselamatan Oleh Polisi Dimulai Hari Ini Secara Serentak 4-17 Maret 2024

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) harap segera laporkan kepada Polda Metro Jaya," katanya. 

Merujuk pada postingan instagram @korlantasporli.ntmc, dalam postinggan menuliskan 11 sasarn khusus oprasi keselamatan 2024. 

11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024 yaitu: 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara dibawah umur 

3. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang 

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt. 

5. berkendara dalam pengaruh alkohol 

6. Melawan arus 

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Daging Sapi Tembus Rp140 ribu per Kilogram

BACA JUGA:Subang Eye Center dan PT Erela Gelar Operasi Katarak Gratis

7. melebihi batas kecepatan 

8. Over dimension dan overload 

9. Knalpot yang tidak sesuai dengn spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo dan isyarat bunyi (Sirine)

11 Kendaraan yang menggunakan knalpot khusus/rahasia. 

Itulah 11 pelanggaran yang terdapat dalam oprasi keselamatan 2024 yang sudah dimulai pada hari ini. 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle25 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu