Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus MK, Gugatan Haris Azhar Dikabulkan

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|09:54 WIB
Bagikan:
Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus MK, Gugatan Haris Azhar Dikabulkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

PASUNDAN EKSPRES - Penghapusan pasal pencemaran nama baik kini telah resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan pencemaran nama baik dan berita bohong tersebut dikabulkan MK berdasarkan gugatan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Putusan atas perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Sidang berlangsung terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua MK Suhartoyo.

Aturan mengenai larangan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengutip dari IDN Times.

BACA JUGA:2,1 Juta Kendaraan Akan Melintas di Tol Cipali Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

BACA JUGA:Masuk Politeknik Negeri Subang Lewat Jalur SNBT Sudah Dibuka

BACA JUGA:Jokowi Diisukan Jadi Ketum Partai Golkar, Jusuf Kalla: Tak Penuhi Syarat

Isi gugatan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Dalam isi permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa bahwa hak konstitusionalnya dirugikan akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji.

Mereka menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Selain itu, Haris dan Fatiah juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. 

Adapun dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti jika aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. 

Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. 

Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(nym) 

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline16 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu